Ditagih Utang Ibu di Sukabumi Bunuh Rentenir

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang ibu di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga membunuh seorang rentenir.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11) seperti dikutip dari Antara.

Ari menerangkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan PS kepada RS (37) yang merupakan seorang perempuan penagih utang itu terjadi pada Senin, (13/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban saat itu datang ke rumah tersangka untuk menagih utang. PS belum punya uang untuk membayar utangnya itu, dan RS terus memaksa agar tersangka membayar utang. Alhasil terjadilah cek-cok mulut yang berujung perkelahian.

Baca Juga:   Begini Isi Surat Wasiat Mahasiswi Universitas Brawijaya yang Diduga Lompat dari Lantai 12

Di dalam rumah tersangka, PS sempat mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini mencekik korban hingga setengah tidak sadar.

Melihat kondisi korban yang sudah mulai tidak berdaya, PS yang tidak menahan emosinya kemudian mengambil sebilah batang besi di belakang rumahnya yang kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, tersangka kemudian membungkus jasad RS dengan kain seprei.

Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.

Baca Juga:   Wanita Lompat dari Flyover Ancol hingga Menimpa Mobil

Besoknya atau pada Selasa, (14/11) anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Ari mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota. Pada saat yang bersamaan ada informasi ditemukannya jenazah di Sungai Cipelang.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.

“Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan,” ujar Ari.

Baca Juga:   Video VIRAL Dua Pria Curi Water Barrier di Jalan Jaksel

Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Loading