Selasa, 13 Oktober 2026
Breaking News
Daerah

Demo di PN Pati Memanas, Botok AMPB Gelar Sumpah Pocong dan Tantang Dua Hakim Terkait Dugaan Suap

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Demo di PN Pati Memanas, Botok AMPB Gelar Sumpah Pocong dan Tantang Dua Hakim Terkait Dugaan Suap
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

PATI, BERITANOW.COM – Aksi sumpah pocong di PN Pati menjadi sorotan setelah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang dikenal sebagai Botok, menggelar ritual tersebut di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin sore (12/10/2026).

Aksi tidak biasa itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik suap dalam proses penegakan hukum. Dalam demonstrasi tersebut, Botok secara terbuka menantang dua hakim PN Pati, yakni Budi dan Retno Lastiani, untuk mengikuti sumpah pocong bersama dirinya.

Ritual yang berlangsung di halaman pengadilan tersebut menarik perhatian karena dilakukan dengan perlengkapan menyerupai prosesi pemakaman.

Botok Dibungkus Kain Kafan di Depan PN Pati

Dalam pelaksanaan sumpah pocong di PN Pati, sejumlah peserta aksi terlebih dahulu menyiapkan karpet berwarna hijau di halaman pengadilan.

Massa AMPB juga memasang empat poster bertuliskan "Sumpah Pocong Hakim vs Botok", "Hakim Bu Retno", "Mas Botok", serta "Hakim Budi".

Botok kemudian dibalut kain kafan menyerupai jenazah. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan talkin oleh sesepuh AMPB, Nur Cahyo atau Yai Nur, serta penaburan bunga.

Rangkaian ritual tersebut dimaksudkan sebagai simbol kesungguhan Botok dalam menyampaikan tuduhannya sekaligus menuntut pembuktian secara terbuka.

Meski dua hakim yang ditantang tidak mengikuti ritual tersebut, Botok tetap melaksanakan sumpah pocong. Ia menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi spiritual apabila tuduhan yang disampaikannya terbukti tidak benar.

Botok menjelaskan bahwa aksi sumpah pocong di PN Pati merupakan bentuk kekecewaan terhadap sulitnya mengungkap dugaan praktik suap dalam proses persidangan.

Menurutnya, dugaan transaksi ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum tidak mudah dibuktikan menggunakan dokumen maupun rekaman.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat yang berupaya mendapatkan keadilan.

Botok juga mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan hukum yang tidak setara antara masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan mereka yang tidak mampu.

Melalui aksi tersebut, AMPB berharap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dapat diperiksa secara transparan oleh lembaga yang berwenang.

Perlu ditegaskan bahwa tuduhan suap yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Nur Cahyo alias Yai Nur menjelaskan bahwa ritual yang dilakukan AMPB memiliki makna spiritual sebagai upaya memohon keadilan kepada Tuhan.

Ia menyebut prosesi tersebut sebagai bentuk *mubahalah*, yakni permohonan kepada Allah agar pihak yang menyampaikan kebohongan menerima akibat dari perbuatannya.

Menurut Yai Nur, pembacaan talkin dan selawat dalam ritual tersebut merupakan simbol kepasrahan setelah berbagai upaya untuk mencari keadilan dinilai belum membuahkan hasil.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa masyarakat membutuhkan sistem peradilan yang mampu memberikan perlakuan adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kemampuan ekonomi.

Audiensi AMPB dengan Pihak PN Pati Belum Mencapai Kesepakatan

Selain menggelar ritual sumpah pocong, perwakilan AMPB diketahui melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Pati.

Anggota tim kuasa hukum AMPB, Vander Waruwu, mengungkapkan bahwa massa sempat diterima oleh Hakim Muhammad Taofik yang disebut sebagai juru bicara baru PN Pati.

Namun, pertemuan yang berlangsung hingga menjelang waktu magrib tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Vander menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan pertemuan langsung dengan Ketua PN Pati untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi tuntutan massa.

AMPB juga mendesak Mahkamah Agung melakukan audit investigasi guna memastikan penanganan perkara di lingkungan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Vander Waruwu menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa Hakim Retno Lastiani belum pernah dilaporkan oleh masyarakat.

Vander membantah pernyataan tersebut dengan menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi sejak 11 Mei 2026.

Menurut keterangannya, laporan itu ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan suap dalam penanganan perkara Nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti yang melibatkan Utomo.

Vander mengklaim bahwa hingga demonstrasi berlangsung, pihaknya belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan dari laporan tersebut.

Karena itu, AMPB meminta lembaga pengawas peradilan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan.

Demonstrasi sumpah pocong di PN Pati juga berkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Dalam informasi yang disampaikan AMPB, Utomo disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal milik Zana.

Perkara tersebut turut menjadi perhatian AMPB karena organisasi itu ikut mendampingi dan mengawal kepentingan Zana sebagai pihak pelapor atau korban.

Selain persoalan dugaan pencurian mesin kapal, Zana sebelumnya juga disebut pernah dua kali berhadapan secara hukum dengan Utomo terkait perkara dugaan penipuan maupun penggelapan investasi perbekalan kapal.

AMPB berharap seluruh persoalan hukum tersebut ditangani secara objektif dan transparan, sehingga setiap pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Aksi sumpah pocong di PN Pati menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menuntut keterbukaan dalam proses peradilan.

Komentar (0)