Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Domisili Luar Kota

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memahami cara mengubah fasilitas kesehatan (faskes) saat mereka pindah domisili ke luar kota.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta tidak harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengubah faskes.

Peserta cukup mengajukan perubahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

“(Perubahan faskes) mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:   Geger Dua Remaja Putri Berstatus Pelajar di Bulukumba Terlibat Duel

Lantas, bagaimana cara mengubah faskes BPJS Kesehatan bila pindah domisili ke luar kota tanpa mengubah KTP dan KK? Berikut penjelasannya.

Syarat mengubah faskes BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta ketika mengubah faskes.

Simak syarat mengubah faskes BPJS Kesehatan berikut ini:

Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

Baca Juga:   VIRAL Wanita Curhat Suaminya Kerja Jadi Badut, Meski Sempat Dihina Kini Bisa Pergi Umrah

Cara mengubah faskes BPJS Kesehatan

Setelah memahami syarat-syaratnya, peserta bisa melanjutkan proses mengubah faskes melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara mengubah faskes BPJS Kesehatan:

  • Download aplikasi Mobile JKN
  • Buka aplikasi lalu klik “Menu Lainnya”
  • Jika sudah, pilih menu “Perubahan Data Peserta”
  • Lanjutkan dengan memilih “Peserta yang akan dipindah faskesnya”
  • Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”
  • Centang “Perubahan Satu Keluarga” jika dalam satu KK
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP
  • Klik “Simpan”
  • Klik “Setuju”
  • Masukkan PIN
  • Lakukan verifikasi
  • FKTP berhasil diubah dan akan berlaku mulai tanggal satu pada bulan berikutnya.

Loading