Cara Mengurus STNK yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki pengendara. Surat tersebut berfungsi sebagai kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di mata hukum.

Namun, dalam sejumlah kasus ada pengendara yang mengalami kehilangan STNK. Jika STNK hilang, maka satu-satunya cara adalah dengan membuat STNK yang baru.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut besaran biaya mengurus STNK yang hilang kendaraan bermotor:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
  • Sebenarnya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan melalui biro jasa secara online. Akan tetapi, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal daripada mengurusnya secara sendiri.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply