
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang wajib dilengkapi oleh calon Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat utama dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Apa itu SKCK dan Mengapa Penting untuk CPNS dan PPPK?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus hukum tertentu.
Bagi calon CPNS dan PPPK, SKCK diperlukan sebagai bukti integritas dan rekam jejak yang bersih sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Jika kamu memilih untuk membuat SKCK secara offline, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas).
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Datang ke Kantor Polisi:
- Kunjungi Polres atau Polda setempat sesuai domisili kamu.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Isi formulir yang disediakan dan tunggu proses penerbitan SKCK.
3. Biaya dan Waktu Pengurusan:
- Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020).
- Proses biasanya selesai dalam waktu 1-3 hari kerja, tergantung jumlah permohonan yang diterima kantor polisi.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Pembuatan SKCK secara online kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Polri Super App. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Polri Super App
- Buka Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
- Cari dan unduh aplikasi “Polri Super App”.
2. Registrasi Akun
- Buka aplikasi dan pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Klik tombol “Daftar” untuk mendaftarkan akun baru.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email kamu.
- Verifikasi email dengan memasukkan kode yang dikirimkan ke email kamu.
- Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data diri kamu dengan mengunggah. foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP.
3. Pengisian Formulir dan Dokumen Pendukung
- Pilih menu “Ajukan SKCK” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Pastikan semua kolom seperti data pribadi, riwayat pendidikan, hubungan keluarga, dan lain-lain telah diisi dengan benar.
4. Unggah dokumen pendukung, termasuk:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif.
5. Pembayaran dan Pengambilan SKCK
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia dalam aplikasi (transfer bank atau pembayaran elektronik lainnya).
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui email.
- Cetak bukti tersebut dan bawa ke loket pelayanan SKCK di Polres atau Polda untuk pengambilan SKCK fisik.
- Jam operasional pengambilan biasanya Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
Tips agar Proses Pembuatan SKCK Lancar
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dalam bentuk hard copy maupun file digital.
- Perhatikan ukuran dan format file jika kamu mengurus SKCK secara online.
- Pastikan informasi yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran sudah benar dan sesuai dokumen asli.
- Jangan lupa mencetak semua bukti pendaftaran dan pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas saat pengambilan SKCK.
14 total views , 1 views today
Be the first to comment