Cara dan Syarat Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, tinggal dua hari lagi menuju pencoblosan.

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Syarat memilih

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Baca Juga:   Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Pakai Baju Adat Tanimbar Maluku

Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id

Lalu, ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan. Kedua hal itu yakni formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.

Adapun waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.

Tata cara mencoblos

Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga:   Klarifikasi PAN Usai Video Viral Zulhas Terkait Tahiyat: Tak Maksud Lecehkan Agama

Pemilihan presiden dan wakil presiden

Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

Baca Juga:   Kabar Duka, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia

Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Pemilu anggota DPD

Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Loading