Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Terbaru

Salah satu kewajiban warga adalah membayar pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan secara online, pemerintah kini menetapkan dua komponen baru dalam pajak kendaraan bermotor mulai Minggu (5/1/2025), yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kini, masyarakat harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan berupa PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, ada beberapa cara untuk mengecak tagihan secara online.

Cara cek pajak kendaraan online

Pajak kendaraan bermotor dapat dibauarkan dengan besaran berbeda setiap tahun. Pembayaran itu pun bertambah jika pajak telat.

Berikut cara cek pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan pada 2025.

1. Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan mengakses situs e-samsat.id.

  • Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
  • Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
  • Klik “Cek Sekarang”.

Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

2. Aplikasi Signal

Samsat juga memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Signal lewat ponsel lewat Google Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

3. SMS Samsat

Cek pajak kendaraan secara online juga bisa dilakukan melalui layanan SMS Samsat. Caranya adalah:

  • Buka aplikasi SMS pada ponsel
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
  • Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211

Tunggu balasan SMS dari Samsat yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.

4. Aplikasi resmi lainnya

Beberapa pemerintah daerah juga mengeluarkan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan.

Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.

Aplikasi itu dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply