
Mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam BI Checking, yang kini dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sangat penting dalam pengajuan kredit. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui beberapa situs resmi yang telah disediakan.
Dengan mengetahui status BI Checking Anda, Anda dapat lebih siap dalam mengajukan pinjaman atau kredit di masa mendatang.
BI Checking atau SLIK OJK berfungsi untuk mencatat riwayat pembayaran kredit dari setiap debitur. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah Anda memiliki catatan yang baik atau buruk.
Berikut cara cek BI Checking secara online:
1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/
2. Klik menu “Pendaftaran”
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih “Selanjutnya”
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik “Selanjutnya”
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih “Ajukan pendaftaran”
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/
12. Pilih “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran,
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Be the first to comment