Biaya Bikin SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Catat Syaratnya

Biaya bikin SIM C terbaru 2024 merupakan informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak membuat SIM baru di tahun ini. Berikut besaran biaya, syarat, hingga prosedur bikin SIM C terbaru 2024 untuk dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Secara umum, SIM hanya diberikan bagi masyarakat yang ditetapkan lolos dalam persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan dalam berkendara, hingga dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Biaya Bikin SIM C, C1 dan C2

Terkait penetapan biaya bikin SIM C telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Disampaikan bahwa penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut dapat diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik itu bagi SIM C, SIM C1, hingga SIM C2.

Baca Juga:   Longsor Landa Sitinjau Lauik Padang, 1 Orang Kritis 2 Mobil Terseret Longsor

Sementara itu, masih dikatakan dalam laman resmi Humas POLRI, SIM C dibagi dalam tiga jenis berbeda yang dua di antaranya diwakili dalam angka 1-2. SIM C berlaku bagi pengendara motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc, SIM C2 untuk di atas 500 cc. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:

– Biaya bikin SIM C: Rp 100.000
– Biaya bikin SIM C1: Rp 100.000
– Biaya bikin SIM C2: Rp 100.000

Syarat Bikin SIM C

Lantas apa saja syarat bikin SIM C? Secara umum, syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM C hanya ada tiga dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut dokumen sebagai syarat bikin SIM C:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
– Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani
– Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi

Baca Juga:   Kronologi Tiga Pelajar Bacok Siswa SMK di Ciampea

Prosedur Bikin SIM C

Terkait prosedur bikin SIM C dapat dilakukan oleh masyarakat secara online maupun offline dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai domisili. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun proses bikin SIM C dilakukan secara online, ujian teori dan praktik tetap berlangsung di SATPAS. Hal ini menunjukkan prosedur pembuatan SIM C secara online hanya terbatas pada pendaftaran saja.

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, berikut prosedur bikin SIM C secara online:

  1. Mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia melalui Play Store dan App Store.
  2. Registrasi akun hingga statusnya aktif.
  3. Lakukan verifikasi data sesuai petunjuk yang ditampilkan dalam aplikasi.
  4. Siapkan dokumen yang ditubuhkan.
  5. Pilih menu SIM yang ada di halaman depan aplikasi.
  6. Klik fitur Pendaftaran SIM.
  7. Lakukan pengisian data yang sesuai dengan petunjuk.
  8. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai yang ditampilkan dalam aplikasi.
  9. Hadir dalam ujian teori, pastikan lulus agar dapat lanjut ke ujian praktik.
  10. Apabila dinyatakan lulus, pengguna dapat memilih tanggal dan lokasi ujian di SATPAS yang sesuai keinginan.
  11. SIM selesai dibuat dan dapat diambil di SATPAS.
Baca Juga:   Heboh Foto Jisoo BLACKPINK dengan Erling Haaland Gegerkan Media Sosial

Lantas bagaimana prosedur bikin SIM C yang dilakukan secara offline? Masih merujuk dari sumber sebelumnya, berikut langkah-langkah pembuatan SIM baru yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat:

  1. Masyarakat dapat mendatangi SATPAS terdekat sesuai domisili.
  2. Membawa dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Masyarakat diarahkan untuk mengambil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan arahan dari petugas.
  4. Masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SIM.
  5. Masyarakat harus melewati proses identifikasi, sidik jari, tanda tangan, hingga foto wajah sesuai arahan dari petugas.
  6. Masyarakat yang sudah selesai melengkapi dokumen dan persyaratan akan dihadapkan pada ujian teori.
  7. Setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori, selanjutnya akan ada ujian praktik yang harus dijalani.
  8. Saat dinyatakan lulus ujian praktik, masyarakat tinggal menunggu SIM jadi.

Loading