Berapa Gaji Staf Ahli Menpora yang di Jabat Mikha Tambayong

Artis Mikha Tambayong saat ini menjabat di pemerintahan sebagai staf ahli dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ia sudah berdinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.

“Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik,” kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.

Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. Lantas, seberapa besar gaji yang dapat diterima Mikha Tambayong Staf Ahli Menpora?

Baca Juga:   Sebanyak 6 Tim yang Sudah di Pastikan Lolos 16 Besar Liga Champions

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Masih dalam pasal yang sama, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Baca Juga:   Jadwal Lengkap Piala Dunia U17 2023

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Baca Juga:   Nerazzurri Melangkah Gemilang: Kalahkan AC Milan, Inter Milan Melaju ke Final Liga Champions

Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 – Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Loading