Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini sesuai program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tertulis dalam pasal tersebut, dikutip telisik.id, Rabu (8/1/2025).

Melansir Antara, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun melalui PP Nomor 45 Tahun 2015. Kemudian, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan bertambah secara bertahap. Perubahan ini memberi kesempatan pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun lebih lama.

Dengan usia pensiun 59 tahun, pekerja tetap berhak memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK. Program ini bertujuan memberikan penghasilan pasca pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bagi pekerja dan ahli waris, jaminan ini dirancang untuk mempertahankan standar kehidupan yang layak.

PP Nomor 45 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menjadi dasar pelaksanaan program jaminan pensiun di Indonesia. Aturan ini memperpanjang usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

Daftar Perubahan Usia Pensiun di Indonesia

1. 2015: Usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun.
2. 2019: Usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.
3. 2022: Usia pensiun mencapai 58 tahun.
4. 2025: Usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
5. Masa Depan: Usia pensiun bertambah hingga 65 tahun. (C)

 

 

sumber:telisik.id

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply