Ariel Tatum kini memiliki identitas nama baru secara hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh aktris tersebut.
Nama yang sebelumnya tercatat secara hukum sebagai Ariel Putri Tari kini resmi berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan melalui putusan pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, membenarkan bahwa permohonan perubahan nama yang diajukan Ariel telah selesai diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026,” kata Halida Rahardini, dikutip dari JawaPos.
Alasan Ariel Tatum Mengubah Nama
Permohonan perubahan nama tersebut diajukan Ariel Tatum melalui perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, aktris berusia 29 tahun itu meminta perubahan nama legal dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Pergantian tersebut bukan hanya berkaitan dengan perubahan rangkaian nama. Nama baru yang dipilih Ariel memiliki unsur adat yang lebih kuat dan berkaitan dengan latar belakang keluarganya.
Menurut Halida, keputusan tersebut didasari alasan pribadi dan keluarga. Permohonan perubahan nama tidak semata-mata untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan Ariel kepada keluarganya.
Nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini disebut merupakan pemberian dari kakek dan neneknya. Karena itu, Ariel ingin menggunakan nama tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kedua anggota keluarganya.
“Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar secara e-court,” ujar Halida.
Perubahan Nama Disahkan Pengadilan
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara nomor 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Perkara diajukan pada 12 Agustus 2026 dan kemudian menjalani persidangan pada 20 Agustus 2026.
Seluruh proses persidangan dilakukan melalui sistem e-court. Setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyetujui perubahan nama tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, nama baru Ariel kini memiliki dasar hukum yang sah. Secara administratif dan hukum, ia tercatat menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini menggantikan nama Ariel Putri Tari.
Meski selama ini masyarakat lebih mengenalnya dengan nama Ariel Tatum, perubahan identitas tersebut kini telah resmi mendapatkan pengesahan dari pengadilan.
Pergantian nama ini pada akhirnya tidak terlepas dari alasan kekeluargaan, terutama keinginan Ariel untuk menghargai nama yang sebelumnya diberikan oleh kakek dan neneknya.
![]()














