Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.

![]()
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.

![]()
Be the first to comment