Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.

![]()



Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.

![]()


Motor listrik nasional (Molinas) Cakra NX1 telah resmi diperkenalkan kepada masyarakat. Motor listrik ini hadir…

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemberian fasilitas kredit berbunga rendah serta bantuan tanpa uang muka…

Xiaomi memiliki Pabrik berteknologi tinggi yang mampu menghasilkan satu unit mobil hanya dalam waktu sekitar…

Diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman atau rem blong, sebuah truk tangki pengangkut minyak goreng bernomor…

Kecelakaan tunggal terjadi pada sebuah Bus Sudiro Tungga Jaya di ruas Tol Jombang–Mojokerto (Jomo) KM…