Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.