![uji emisi kendaraan](https://beritanow.com/wp-content/uploads/2023/06/uji-emisi-kendaraan-678x381.jpg)
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.
![](https://beritanow.com/wp-content/uploads/2023/06/3-ancaman-sanksi-kendaraan-tak-uji-emisi-di-jakarta.jpeg)
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.
BeritaNow.com