5 Daerah Tetap Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Oktober 2023: Segera Lunasi Sebelum Batas Waktu!

Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus, selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.

Berikut 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  • Penghapusan BBNKB

Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  • Penghapusan BBNKB

Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

Baca Juga:   Ernando Jadi Pemain Man of The Match Dalam Laga Indonesia vs Australia

2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas BBNKB II dan seterusnya: 26 April – 22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif : 26 April – 22 Desember 2023.

3. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga:   Kisah Mistis Ojol Antar Penumpang dari BSD ke Bogor Dibayar Daun

“Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.

4. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.

Penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

Baca Juga:   Viral Pengemis di Bogor Diringkus Dinas Sosial Kantongi Uang Rp 56 Juta

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

  • PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Loading