Viral Pria Ngaku Tentara Pukul Anggota Polisi di Kendal

Seorang pria bernama Budi Hartono (52) ditangkap oleh aparat Polres Kendal setelah menyerang anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Pasar Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto, menyampaikan bahwa Budi mengemudikan mobil secara sembarangan dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkotika. Gerakannya yang tidak beraturan membuat warga resah dan segera melapor ke petugas Patwal yang berada di dekat lokasi.

“Saat dihentikan, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan menabrak mobil patroli polisi dari arah belakang kanan,” ujar AKBP Hendry dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Mobil pelaku akhirnya berhenti karena terhalang kendaraan lain. Budi kemudian turun dan menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan, anggota Satlantas, sambil memaksa membuka pintu mobil patroli dan memukul korban. Ia juga sempat mengaku sebagai anggota Kostrad.

Beruntung, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berat. Dalam penggeledahan mobil, ditemukan dua sangkur, dua magazen senapan laras panjang, serta alat hisap sabu.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Ia juga mengaku sempat minum bir dan congyang sebelum kejadian,” jelas Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas.

Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menegaskan bahwa Budi bukan lagi anggota aktif TNI seperti yang ia klaim.

“Pelaku memang pernah tercatat sebagai prajurit TNI, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 karena desersi,” tegas Ely.

Saat ini, Budi Hartono masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply