
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas berplat merah melintas di jalur TransJakarta saat ada polisi yang berjaga. Video tersebut diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @mdy_asmara1701 pada 4 Mei 2025.
Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak sebuah Toyota Fortuner berpelat merah melaju di jalur khusus TransJakarta. Mobil tersebut melintas di depan dua orang polisi yang sedang berjaga di tepi jalur.
Perekam video terdengar mengira mobil tersebut akan diberhentikan dan dikenai tilang.
Namun, kedua polisi tersebut justru terlihat memberikan gestur hormat saat mobil melintas.
Momen itu menjadi sorotan karena aturan lalu lintas melarang kendaraan non-busway menggunakan jalur TransJakarta, kecuali dalam kondisi tertentu. Unggahan tersebut langsung menuai berbagai respons dari warganet.
Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan perlakuan khusus terhadap kendaraan berpelat merah.
Komentar seperti “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” dan “mobil penting ngurus negara” muncul di kolom tanggapan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kejadian dalam video tersebut.
Pelanggaran terhadap jalur TransJakarta sendiri diatur dalam UU Lalu Lintas dan bisa dikenai sanksi tilang. Pihak berwenang diminta memberikan klarifikasi untuk memastikan penegakan hukum berlaku adil bagi seluruh pengguna jalan.
Be the first to comment