Usai 70 Anak Gagal Ginjal: BPOM Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang penggunaan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa. Larangan ini usai dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, hingga Sabtu (15/10).
BPOM RI sendiri telah menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.

“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” demikian keterangan tertulis seperti dilansir dari detikHealth, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:   Ternyata Minuman Ini Bisa Turunkan Daya Tahan Tubuh, Masih Sering Minum?

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” sambungnya.

Untuk lebih berhati-hati, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.

“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tutup BPOM.

Loading