Transfer Bank Ikut Kena Pajak 9 November? Ini Penjelasan DJP yang Wajib Diketahui!
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Kabar pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 membuat masyarakat khawatir. Isu yang beredar menyebut transaksi melalui bank, dompet digital, fintech hingga marketplace bakal menjadi sasaran pemungutan pajak. Apakah benar setiap transfer uang, pembayaran QRIS, dan kiriman dana keluarga akan dikenai pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Penjelasan ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan yang ramai diperbincangkan menjelang 9 November 2026.
Apa Sebenarnya Pajak Digital 9 November?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Artinya, sasaran utamanya bukan seluruh aktivitas perbankan, melainkan transaksi pembelian atau pemanfaatan produk dan layanan digital dari penyedia luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Kebijakan ini juga bukan sepenuhnya mekanisme baru. DJP menyebut implementasi SPP-TDLN telah dimulai sejak 25 September 2026. Adapun tanggal 9 November menjadi perhatian setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Apakah Transfer Bank dan QRIS Ikut Kena Pajak?
Ini bagian yang paling penting bagi masyarakat.
DJP menegaskan bahwa transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan aktivitas remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir bahwa setiap kali mengirim uang kepada keluarga, membayar kebutuhan sehari-hari melalui transfer bank, atau melakukan pembayaran QRIS akan dikenai pajak digital baru.
Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan. Sistem ini juga dirancang agar transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak dikenai pungutan dua kali.
Siapa yang Terlibat dalam Pemungutan?
Dalam pelaksanaan SPP-TDLN, lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran dilibatkan untuk membantu proses identifikasi serta pemungutan PPN atas transaksi yang memenuhi kriteria.
DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut dalam skema tersebut, yakni:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2. Bank Negara Indonesia (BNI).
3. Bank Syariah Indonesia (BSI).
4. Bank Mandiri.
5. Bank Tabungan Negara (BTN).
6. LinkAja.
DJP menyatakan penunjukan lembaga lain dapat dilakukan setelah proses pengujian dan stabilisasi sistem selesai. Informasi mengenai penunjukan pemungut baru akan disampaikan melalui kanal resmi DJP.
Apa yang Perlu Dilakukan Masyarakat?
Menjelang 9 November 2026, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus atau membayar pajak tambahan hanya karena memiliki rekening bank maupun dompet digital.
Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
- Periksa rincian tagihan ketika membeli layanan digital dari penyedia luar negeri.
- Perhatikan apakah PPN sudah tercantum dalam tagihan atau bukti pembayaran.
- Simpan bukti transaksi digital untuk kebutuhan administrasi.
- Jangan mudah percaya pesan berantai yang menyebut semua transfer bank akan dikenai pajak.
- Pantau pengumuman dan informasi resmi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Bagi pelaku usaha digital, pencatatan transaksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap perlu diperhatikan sesuai jenis usaha serta ketentuan yang berlaku.
Jangan Salah Memahami Kebijakan Pajak Digital
Kehadiran SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara agar lebih tertib dan adil.
Karena itu, informasi mengenai pajak digital 9 November 2026 perlu dipahami secara utuh. Tidak semua transaksi perbankan, transfer pribadi, pembayaran elektronik, maupun aktivitas belanja daring otomatis terkena pungutan baru.
Masyarakat sebaiknya merujuk pada penjelasan resmi DJP, bukan sekadar judul atau kabar yang beredar di media sosial.
Intinya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar tanggal 9 November, melainkan jenis transaksi digital yang menjadi objek pajak dan mekanisme pemungutannya. (*)