Terungkapnya Skandal Penampungan TPPO Ginjal di Bekasi: Kisah Mengejutkan yang Dibongkar oleh Ibu RT

Ketua RT setempat, Nuraisyah, menceritakan penggerebekan sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi. Rumah ini diduga sebagai penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional.

Nuraisyah mengatakan terdapat 5 orang laki-laki yang dilaporkan mengisi kontrakan tersebut. Namun Nuraisyah mengaku tidak pernah bertemu secara langsung.

Ia mengatakan, sebelumnya Ia dan suami dihubungi oleh pihak kepolisian dan diminta untuk melakukan pengecekan. Ia lantas mengecek penghuni kontrakan tersebut.

“Kemarin pak polisi minta di cek keberadaanya ada nggak di kontrakan, ternyata kata bapaknya (Pak RT) dicek nggak ada orngnya,” ujar Nuraisyah saat ditemui di rumahnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:   Kelas Karyawan S2 Magister Teknik Sipil Di Bekasi

Nuraisyah mengaku sempat mengecek KTP yang diserahkan pemilik kontrakan kepadanya. Menurut Nuraisyah, data KTP yang dimiliki sesuai dengan data orang yang dicari pihak kepolisian.

“Dan memang yang pak polisi cari ada di yang saya punya KTPnya,” ujarnya.

Nuraisya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan selama 2 hari sebelum penggerebekan. Kondisi kontrakan saat itu disebut sepi.

Namun saat Minggu (18/6) beberapa penghuni kontrakan kembali terlihat. Polisi lantar melakukan penggerebekan pada Senin (19/6) dini hari.

“Kemarin 2 hari pas bapaknya (Pak RT) cek itu kosong,” ujarnya.

“Nah pas hari Minggu, yang sasaran polisi itu ada. Pas bapaknya ngecek itu ada, ketemu sama orang tersebut, pas banget tuh, ya sudah akhirnya di laporkan ke pihak kepolisian, langsung malem itu juga jam 1 pagi yah digerebek, semua diciduk,” sambungnya.

Baca Juga:   Tim SAR Mulai Melakukan Pencarian Terkait 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango

Nuraisya mengatakan polisi menangkap 3 hingga 4 orang dari kontrakan tersebut. Salah satunya menurut Nuraisya merupakan warga Sulawesi berusia 21 tahu.

“Yang kemarin di bawa pihak Polisi umur 21 yang saya lihat KTPnya. Kalau nggak salah orang Sulawesi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Baca Juga:   Video Gangster Bersenjata 'Serang' SPBU di Bogor Jadi Viral, Polisi Angkat Bicara

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Loading