Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah, pada Februari tahun ini. Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak
Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus, selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.
Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku hari ini, Senin (3/7/2023). Program yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah. Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi upaya para pemangku kepentingan meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Ada beberapa program yang dijalankan pada periode pemutihan ini mulai dari penghapusan hingga