Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu, termasuk ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak