Kamis, 29 Oktober 2026
Breaking News
Ekonomi & Bisnis

Syarat Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Cek Batas Gaji

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Cek Batas Gaji
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan yang disesuaikan dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

Landasan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Peraturan itu disebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Berdasarkan skema yang dijelaskan dalam ketentuan tersebut, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh total dana sebesar Rp900.000.

Syarat Penerima BSU 2026 yang Perlu Diketahui
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat tiga persyaratan pokok yang harus diperhatikan oleh calon penerima bantuan.

Pertama, calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Oleh sebab itu, status kepesertaan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum menilai kelayakan untuk memperoleh bantuan.

Ketiga, pekerja harus mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan pengecualian berupa penyesuaian batas penghasilan bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih tinggi.

Ketiga persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menentukan calon penerima BSU. Meski demikian, pemenuhan kriteria tersebut tidak serta-merta menjamin bantuan akan diterima karena penyalurannya juga mengikuti ketentuan anggaran dan proses penetapan penerima.

Batas Gaji BSU Tidak Selalu Rp3,5 Juta
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah batas penghasilan penerima BSU tidak selalu menggunakan angka Rp3,5 juta untuk seluruh wilayah Indonesia.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi daripada batas tersebut. Dalam kondisi demikian, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK di wilayah yang bersangkutan, kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai batas penghasilan berdasarkan UMP tersebut juga mengikuti ketentuan pembulatan yang tercantum dalam peraturan.

Rincian mengenai wilayah dan batas upah yang berlaku disebutkan dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Daftar tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Sebagai gambaran, bahan ketentuan yang diberikan mencantumkan DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp5.729.876. Berdasarkan mekanisme pembulatan yang dijelaskan, batas upah penerima bantuan di wilayah tersebut menjadi Rp5,8 juta.

Contoh lainnya adalah Kota Bekasi yang memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.999.443. Dengan mekanisme pembulatan ke atas, batas penghasilan yang disebutkan menjadi Rp6 juta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tidak otomatis gugur dari kemungkinan menerima BSU. Penilaiannya perlu memperhatikan wilayah tempat bekerja serta batas penghasilan yang berlaku sesuai lampiran peraturan.

Namun, calon penerima tetap perlu memastikan nominal upah minimum dan ketentuan wilayah melalui dokumen resmi. Penyesuaian batas penghasilan bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut otomatis memperoleh bantuan.

Upah yang Digunakan untuk Menentukan Kelayakan
Ketentuan BSU juga menjelaskan bahwa penghasilan yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.

Komponen penghasilan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan demikian, nominal yang digunakan dalam proses penilaian mengacu pada data pengupahan yang dilaporkan oleh pemberi kerja, bukan semata-mata perkiraan penghasilan yang disampaikan pekerja.

Pekerja dapat memastikan kembali kesesuaian data kepesertaan dan penghasilan yang tercatat melalui saluran resmi yang tersedia. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko perbedaan informasi ketika proses verifikasi calon penerima dilakukan.

Pencairan BSU Rp900 Ribu
Walaupun ketentuan mengenai besaran dan persyaratan bantuan telah dijelaskan dalam bahan peraturan tersebut, tanggal pencairan secara spesifik belum dicantumkan dalam informasi yang tersedia.

Penyaluran BSU juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU pada kuartal IV 2026. Program tersebut direncanakan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.

Dalam rencana yang disampaikan, bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai total Rp900.000 bagi setiap penerima. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mendekati Rp12 triliun.

Airlangga menyebutkan bahwa rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang membicarakan sejumlah program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026. Keterangan tersebut disampaikan pada 30 September 2026, tetapi belum disertai pengumuman tanggal pasti pencairan.

Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya berpatokan pada kabar yang beredar di media sosial. Informasi mengenai jadwal penyaluran, mekanisme pencairan, dan penetapan penerima perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah. (*)

Komentar (0)