Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Perkara hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, belum mencapai babak akhir. Setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi, perempuan yang pernah memimpin salah satu daerah kaya sumber daya alam di Kalimantan Timur itu kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan tersebut diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga pengumuman itu disampaikan, belum terdapat kepastian apakah Rita telah menjalani seluruh agenda pemeriksaan yang direncanakan.
Perkembangan ini menarik perhatian karena perkara Rita telah berlangsung sejak 2017. Kasus yang awalnya berkaitan dengan perizinan usaha kemudian berkembang menjadi penyidikan pencucian uang dan dugaan aliran dana dari industri batu bara. Perjalanan hukum tersebut menyisakan pertanyaan penting: ke mana saja uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan jabatan itu mengalir?
Dari Pendopo Bupati ke Pemeriksaan Penyidik
Rita pernah menduduki jabatan Bupati Kutai Kartanegara sebelum tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK. Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepadanya. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110,72 miliar serta suap Rp6 miliar.
Putusan tersebut juga mencabut hak Rita untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Khairudin, yang menjadi terdakwa bersama Rita, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Putusan perkara korupsi itu merupakan fakta hukum yang berbeda dari dugaan pencucian uang yang masih ditangani penyidik.
Perbedaan tersebut penting karena seseorang yang telah dipidana dalam satu perkara masih dapat menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana lain. Dalam kasus Rita, KPK menetapkannya bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Namun, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atas perkara pencucian uang.
Jejak Uang Membawa Penyidik ke Bisnis Batu Bara
Penyidikan KPK kemudian menyoroti hubungan antara penerimaan uang dan kegiatan usaha di Kutai Kartanegara. Pada Februari 2025, lembaga antirasuah mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut dapat mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.
Angka tersebut bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan pengadilan. KPK juga belum mengumumkan total penerimaan yang terbukti berasal dari skema tersebut dalam perkara TPPU. Karena itu, nilai dugaan pungutan per ton tidak dapat langsung dikalikan dengan produksi batu bara tanpa data dan hasil penyidikan yang sah.
Perkara ini semakin meluas ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Status tersangka terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan pidana masing-masing korporasi.
Baru Awal Oktober Diperiksa, Kini Dipanggil Lagi
Pemanggilan terbaru bukan kali pertama Rita berhadapan dengan penyidik pada Oktober 2026. Pada 7 Oktober, ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang melibatkan Khairudin. Pemeriksaan saat itu berlangsung sekitar enam jam.
Seusai pemeriksaan, Rita menyampaikan harapan agar perkara yang tengah ditangani segera selesai. KPK kemudian menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Khairudin sekaligus mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita. Pemeriksaan terhadap pihak lain juga diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perubahan kapasitas pemeriksaan menjadi tersangka pada pemanggilan 29 Oktober membuat perkembangan ini penting dicermati. Penyidik berkesempatan meminta keterangan Rita mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya sendiri. Akan tetapi, materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan terbaru belum diumumkan secara terperinci.
Hak Publik yang Dipertaruhkan
Bagi masyarakat Kutai Kartanegara, perkara ini berkaitan dengan persoalan mendasar mengenai pengelolaan kekayaan daerah. Wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan membutuhkan perizinan yang transparan serta pengawasan terhadap hubungan pemerintah dengan pelaku usaha. Ketika izin usaha menjadi bagian dari perkara korupsi, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan ikut dipertaruhkan.
Penyidikan pencucian uang memungkinkan penegak hukum menelusuri asal, perpindahan, dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Apabila terbukti dalam proses hukum, aset tertentu dapat menjadi objek perampasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyitaan dalam tahap penyidikan belum otomatis berarti seluruh barang tersebut telah dinyatakan sebagai hasil kejahatan.
Perjalanan Rita dari kepala daerah hingga kembali menjalani proses pemeriksaan menggambarkan panjangnya penanganan perkara korupsi yang melibatkan berbagai transaksi dan pihak. Vonis 2018 telah memberikan kepastian hukum dalam perkara suap dan gratifikasi, sementara dugaan pencucian uang masih membutuhkan pembuktian tersendiri. Pertanyaan mengenai siapa yang menerima manfaat, bagaimana aset berpindah, dan berapa nilainya kini menunggu jawaban dari hasil penyidikan KPK.(*)