Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini bergerak semakin dekat ke lingkaran keluarga Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suaminya, Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ashraff dan menyita sebuah mobil listrik BMW yang kini menjadi bagian dari penelusuran aset perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ashraff mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang di lingkungan Pemkab Pekalongan. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti Ashraff telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut hubungan keluarga, jabatan publik, dan perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah daerah. Persoalannya bukan sekadar siapa memiliki hubungan dengan siapa, melainkan bagaimana kontrak pemerintah diberikan dan ke mana uang hasil kegiatan tersebut mengalir. Pertanyaan itulah yang kini berusaha dijawab penyidik KPK.
Dari Rumah di Semarang, BMW Masuk Daftar Sitaan
Sebelum memeriksa Ashraff, penyidik mendatangi rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan satu unit mobil listrik bermerek BMW. KPK menyatakan tindakan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang.
Mobil mewah tersebut menjadi perhatian karena penyidik tengah menelusuri kemungkinan hubungan antara aset dan hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, penyitaan tidak otomatis membuktikan bahwa kendaraan itu dibeli menggunakan uang ilegal. Asal dana pembelian, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan perkara masih memerlukan pembuktian.
Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024. Perusahaan tersebut menjadi salah satu pusat perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK kini menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan itu dan aliran uang dari proyek pemerintah.
Kontrak Pemerintah, Perusahaan Keluarga, dan Rp19 Miliar
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing serta pengadaan lainnya. Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan ketika perusahaan yang dimiliki keluarga Fadia memenangkan sejumlah kontrak pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fadia dan keluarganya disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. KPK merinci sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dialokasikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum dibagikan. Angka-angka tersebut merupakan temuan dan dugaan penyidik, bukan pembuktian bahwa setiap anggota keluarga menerima bagian tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian lebih luas karena menyangkut penggunaan anggaran pelayanan publik. Pengadaan tenaga alih daya berkaitan dengan pekerjaan dan kebutuhan operasional pemerintahan yang dibiayai melalui anggaran daerah. Apabila prosesnya dipengaruhi kepentingan keluarga pejabat, persoalannya dapat menyentuh persaingan usaha yang sehat serta akuntabilitas penggunaan uang publik.
KPK Belum Menetapkan Tersangka Baru
Pengembangan perkara ke dugaan pencucian uang diumumkan KPK pada 21 Oktober 2026. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menelusuri kemungkinan penyamaran atau pengalihan hasil korupsi. Hingga keterangan terakhir yang diperiksa, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Sebelum pemeriksaan terbaru, Ashraff sempat dipanggil penyidik tetapi tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya setelah penggeledahan rumah di Semarang. Pada Kamis, penyidik akhirnya meminta keterangannya mengenai dugaan praktik pencucian uang yang sedang didalami.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan korupsi tidak berhenti pada kontrak pengadaan atau pihak yang menandatanganinya. Penelusuran aset juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hasil kejahatan yang disimpan, dipindahkan, atau disamarkan melalui transaksi tertentu. Namun, penyidik tetap harus membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana sebelum menarik kesimpulan hukum.
Bagi masyarakat Pekalongan, persoalan utamanya adalah memastikan anggaran pemerintah digunakan untuk kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi pejabat. Pemeriksaan keluarga pejabat maupun penyitaan kendaraan harus dinilai berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam penyidikan korupsi, kendaraan mungkin bisa berpindah garasi, tetapi asal-usul uangnya tetap dapat ditelusuri.(*)