Selasa, 22 September 2026
Breaking News
Nasional

Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Diperketat

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Diperketat
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Suahasil Nazara melantik 14 pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat ex-officio Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin, 21 September 2026.

Pelantikan tersebut menjadi tahap akhir rangkaian pengisian dan penyempurnaan jabatan di Kementerian Keuangan. Dari 14 pejabat yang dilantik, 12 merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, sementara dua lainnya mengisi posisi pada Sekretariat KSSK.

Bagi Suahasil, pelantikan bukan sekadar mengisi struktur organisasi. Ia meminta jajaran baru segera bekerja dengan fokus pada fungsi masing-masing, sekaligus memperkuat meritokrasi, integritas, profesionalisme, dan koordinasi lintas unit.

Suahasil Nazara Minta DJP Baca Perilaku Wajib Pajak

Pesan khusus diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Suahasil meminta DJP tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga mampu membaca perkembangan ekonomi dan memahami perilaku wajib pajak. Informasi tersebut harus diterjemahkan menjadi keputusan yang tepat.

Menurutnya, penerimaan negara memang penting, tetapi harus berjalan bersama pembangunan sistem perpajakan yang kredibel dan adil.

Dengan pendekatan tersebut, tugas DJP tidak berhenti pada menghitung dan menagih penerimaan. Kemampuan membaca perubahan aktivitas ekonomi menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan pengawasan dan pelayanan.

Bea Cukai Diminta Bergerak Sebelum Pelanggaran

Pesan yang lebih tegas disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suahasil meminta pengawasan dilakukan secara lebih tajam, berbasis risiko, dan mampu membaca pola. 

Artinya, Bea Cukai diharapkan tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal kegiatan ekonomi. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengurangi aktivitas ilegal sekaligus membuat pengawasan menjadi lebih efektif.

Namun, Suahasil mengingatkan bahwa fungsi DJBC tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Bea Cukai juga memiliki tugas mengumpulkan penerimaan negara serta membina kegiatan usaha masyarakat, terutama yang berorientasi ekspor.

Siapa Saja 14 Pejabat yang Dilantik?

Empat pejabat yang menempati posisi strategis di DJP adalah Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Ani Natalia sebagai Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan.

Di lingkungan Bea Cukai, Adhang Noegroho Adi dipercaya sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Galih Elham Setiawan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Agus Amiwijaya dan Estty Purwadiani Hidayatie masing-masing mengisi posisi tenaga pengkaji di bidang kepabeanan-cukai serta pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Dua posisi lainnya berkaitan dengan Pengadilan Pajak dan enam posisi mencakup perbendaharaan, kekayaan negara, serta Sekretariat KSSK.

Bukan Sekadar Rotasi, Kemenkeu Menutup Siklus Pengisian Jabatan

Kementerian Keuangan menyebut pelantikan ini merupakan penyempurnaan dari proses pengisian jabatan yang telah berlangsung sebelumnya. Proses tersebut melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), seluruh pimpinan unit eselon I, serta mekanisme talent management.

Kemenkeu menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari penerapan sistem merit dengan mempertimbangkan kinerja dan karakteristik pegawai.

Dengan seluruh rangkaian mutasi dan promosi dinyatakan selesai, pesan Suahasil berikutnya cukup jelas: struktur organisasi bukan lagi alasan untuk menunda pekerjaan. Para pejabat diminta kembali fokus menjalankan tugas.

Menariknya, pesan itu datang bersamaan dengan tuntutan perubahan cara kerja. DJP diminta memahami ekonomi dan perilaku wajib pajak, sementara Bea Cukai diminta mendeteksi pola pelanggaran sebelum terjadi.

Dengan demikian, Suahasil Nazara tidak hanya sedang menyelesaikan susunan pejabat Kemenkeu. Ia juga meletakkan ekspektasi baru terhadap cara aparatur mengelola penerimaan dan pengawasan negara yang diharapkan lebih berbasis kepada data, membaca risiko sejak awal, dan tetap menjaga kredibilitas serta keadilan sistem.(*)

Komentar (0)