Organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mencabut status kedaruratan global pandemi COVID-19, Jumat (5/5/2023). Mempertimbangkan data setahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan level kewaspadaan.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020.
WHO menyebut, jumlah kasus di luar China pada saat itu tercatat kurang dari 100 kasus. Dalam 3 tahun setelahnya, COVID-19 yang saat itu masih menggunakan nama ‘novel coronavirus’ (nCoV) meluluhlantakkan dunia, dengan jumlah kematian tercatat hampir 7 juta kasus.
Pada 11 Maret 2020, WHO menyadari bahwa jumlah kasus positif maupun kematian terus meningkat. Status kedaruratan global yang berlaku pada saat itu diperkuat dengan pernyataan Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus yang menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
“Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” katanya dalam sebuah rilis pada 11 Maret 2020.
Kedaruratan resmi
Pandemi COVID-19 berdampak sangat luas. Bukan hanya sektor kesehatan, ekonomi dunia acak adut dibuatnya. Pembatasan mobilitas berlaku di mana-mana, sekolah dan perkantoran tutup, pintu-pintu perbatasan antar negara diperketat dan bahkan sempat ditutup sama sekali.
Namun dalam setahun terakhir, WHO mencatat adanya tren penurunan COVID-19. Imunitas atau kekebalan populasi meningkat berkat vaksinasi dan infeksi alamiah, kematian menurun dan tekanan terhadap sistem kesehatan mereda.
“Tren ini memungkinkan sebagian besar negara kembali ke kehidupan yang kita kenal sebelum COVID-19,” kata Tedros dalam pernyataan terbaru, Jumat (5/5).
Berdasarkan analisis data yang dilakukan secara hati-hati selama setahun terakhir, WHO memutuskan untuk mengakhiri kedaruratan global.
“Kemarin, komite kedaruratan bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menetapkan berakhirnya Public Health Emergency of International Concern. Saya menerima saran tersebut,” tegasnya.
Meskipun demikian, Tedros mengingatkan bahwa ancaman global COVID-19 belum benar-benar hilang. Pekan lalu, ia mencatat kematian akibat COVID-19 masih terjadi tiap 3 menit.
“Virus akan tetap ada di sini. Tetap membunuh, dan tetap berubah. Risiko tetap ada untuk munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan baru pada kasus dan kematian,” Tedros mengingatkan.
PPKM di Indonesia sudah dicabut akhir 2022
Di Indonesia, pengetatan terkait pandemi COVID-19 yakni PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah diakhiri pada Jumat (30/12/2022). Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah konferensi pers.
“PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,” kata Jokowi saat itu.
Pada saat itu, status kedaruratan global atau PHEIC masih diberlakukan oleh WHO dan karenanya Indonesia juga tetap mempertahankan status serupa. Pemerintah pada saat itu masih memantau perkembangan.
“Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO,” kata Jokowi pada saat itu.