Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, perkara suap HGB ATR/BPN berkembang dari dugaan transaksi dalam pengurusan hak guna bangunan menjadi persoalan yang lebih luas yaitu tentang bagaimana sistem pelayanan pertanahan membuka ruang bagi praktik suap, pungutan liar, percaloan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor perusahaan, serta tempat lain yang berkaitan dengan perkara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga masih berada dalam proses hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
Yang menarik, sehari setelah OTT, perhatian KPK tidak berhenti pada siapa yang ditangkap. Lembaga antirasuah itu justru mengungkap bahwa sebelum OTT dilakukan, mereka telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
Suap HGB ATR/BPN dan Kronologi Penyidikan
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Penyidikan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi. Pada Kamis, 17 September, penyidik KPK menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper yang disebut berisi barang bukti. KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Sehari kemudian, Jumat, 18 September, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Rumah Direktur Jenderal Lampri di Bekasi juga menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan. Pergerakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri rangkaian hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dugaan Aliran Uang dalam Pengurusan HGB
Perkara bermula dari pengurusan HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Menurut KPK, sebagian lahan tersebut masih menghadapi persoalan dengan ahli waris. Setelah muncul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan permohonan pemblokiran, komunikasi kemudian berlangsung antara pihak yang disebut sebagai perantara dengan pejabat terkait.
KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui jalur tersebut. Dari jumlah itu, KPK menduga sekitar Rp200 juta diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang dipercaya Nusron Wahid.
Namun, penyebutan hubungan tersebut tidak otomatis menjadikan Nusron sebagai tersangka. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum. Pihak Summarecon juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Delapan Titik Rawan Korupsi Sudah Dipetakan
Justru di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada satu kasus suap. Pada Sabtu, 19 September, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa lembaganya telah memetakan delapan titik rawan korupsi sektor pertanahan sebelum OTT dilakukan. Pemetaan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.
Kerawanan tersebut antara lain berkaitan dengan rendahnya akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, munculnya biaya tambahan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, serta lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat.
KPK juga mengidentifikasi tiga persoalan yang berkaitan dengan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Data yang disampaikan KPK menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya kemungkinan adanya individu yang menyalahgunakan kewenangan. Di kantor pertanahan wilayah Jabodetabek, tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan mencapai 73,49 persen.
Di sisi lain, KPK menemukan adanya biaya tambahan yang dalam sejumlah layanan dapat mencapai lebih dari 200 persen di atas tarif resmi. Kondisi seperti itu menciptakan ruang bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk mencari jalur alternatif agar proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat. Dan ketika jalur resmi terasa lambat, mahal, atau tidak pasti, perantara dan pungutan informal berpotensi tumbuh.
Persoalannya Mungkin Bukan Sekadar Oknum
Kasus suap HGB ATR/BPN kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang apakah persoalan korupsi pertanahan cukup diselesaikan dengan menangkap orang yang menerima dan memberikan uang?
Kajian KPK sebelumnya menunjukkan bahwa sektor pertanahan memang memiliki sejumlah persoalan tata kelola, mulai dari sistem pendataan dan pengarsipan, prosedur layanan, pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Kajian tersebut mencakup layanan penerbitan sertifikat hak milik, HGB, HGU, dan penanganan kasus pertanahan.
Guru Besar UGM Gabriel Lele, seperti diberitakan VIVA Jogja, melihat persoalan tersebut dari sisi yang lebih struktural. Menurut dia, konsentrasi kewenangan yang besar apabila tidak diimbangi mekanisme check and balance dapat menciptakan kerawanan. Nilai ekonomi tanah yang sangat besar juga membuat proses administrasi pertanahan mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, birokrasi, dan berbagai aktor lain.
Karena itu, menurut Lele, transparansi saja tidak cukup. Mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, serta jaminan bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti menjadi bagian penting dari pencegahan.
Dari OTT ke Pembenahan Sistem
KPK sendiri sebenarnya telah mendorong pembenahan integritas di ATR/BPN sebelum OTT September 2026. Pada Agustus, KPK menggelar program PRESTASI untuk jajaran ATR/BPN dan menekankan pentingnya penguatan tata kelola, pengendalian risiko, serta integritas dalam pelayanan pertanahan.
Artinya, OTT dapat dilihat sebagai bagian dari penindakan, tetapi delapan titik rawan yang dipetakan KPK menunjukkan kebutuhan yang berbeda, yaitu aksi pencegahan harus menyentuh proses bisnisnya.
Jika layanan memiliki standar waktu yang jelas, biaya yang transparan, sistem digital yang dapat dilacak, pengawasan berlapis, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja, ruang transaksi informal seharusnya semakin sempit.
Sebaliknya, ketika prosedur panjang, waktu tidak pasti, biaya tidak jelas, dan keputusan terkonsentrasi pada sedikit tangan, insentif untuk menggunakan jasa perantara dan membayar lebih dapat semakin besar.
Maka, satu pekan setelah OTT suap HGB ATR/BPN, pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setelah OTT ini masyarakat akan mendapatkan sistem pelayanan pertanahan yang berbeda?
Sebab jika yang berubah hanya orangnya, sementara delapan titik rawan tetap berada di tempat yang sama, maka perkara berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.(*)