Selipkan di Paha, Sepasang Kekasih Bawa Sabu dari Malaysia

Seorang perempuan berinisial PR bersama kekasihnya, HM langsung diciduk polisi di Terminal 2D Bandara Seokarno-Hatta, Cengkareng. PR ditangkap karena membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan di kemaluannya.

“Dari kedua orang tersebut, kami mengamankan sabu 705 gram dan handphone serta barang bukti pakaian dalam,” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Penangkapan PR bersama kekasihnya HM ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai target yang baru datang dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Batik Air. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Kantor Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengawasan petugas, PR dibiarkan keluar melewati pemeriksaan. PR kemudian dibekuk aparat polisi dan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta begitu bertemu dengan HM di parkiran Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 10 November lalu.

“Yang bersangkutan memang target kami, namun kami juga mencurigai gerak-geriknya pada saat berjalan itu agak terbuka (mengangkang) dan beberapa kali terlihat seperti membetulkan celana dalamnya,” terang Iqbal.

Begitu di parkiran, PR dan HM langsung ditangkap. Keduanya kemudian digeledah di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. PR diperiksa petugas perempuan.

Baca Juga:   Mahasiswa Unair Ditemukan Tewas Didalam Mobil yang Terparkir, Tinggalkan Surat Wasiat Berbahasa Inggris

Begitu dibuka, ternyata PR menyimpan barang bukti di kemaluannya. “Modusnya dengan disembunyikan di antara kedua paha seperti halnya menggunakan pembalut,” imbuhnya.

Iqbal mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan atas kedua tersangka. Meski demikian, polisi telah mengetahui siapa saja jaringan dari kedua tersangka.

Atas hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tenggang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama BC Soetta Herianto mengatakan, modus tersebut bukan modus baru. “Modus body strapping ini sudah sering digunakan oleh kelompok jaringan narkotika,” kata Herianto.

Herianto mengatakan, tidak ada alat khusus untuk mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam badan seperti body strapping ini. Akan tetapi, petugas Bea dan Cukai memiliki cara dan teknik tersendiri untuk mengendus modus tersebut.

“Misalnya dengan cara ditelan (swallow) itu kita punya cara sendiri untuk mengetahuinya,” ujar Herianto.

Loading