Akhirnya Terkuaknya Misteri Rentetan Penembakan di 7 TKP Tangerang Raya

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Akhirnya Terkuaknya Misteri Rentetan Penembakan di 7 TKP Tangerang Raya sebagai berikut:

Misteri rentetan penembakan di 7 TKP di wilayah Tangerang Raya akhirnya terkuak. Tiga orang pelaku yang diduga terkait penembakan misterius itu ditangkap polisi.

“Kita sudah mengamankan pelaku, kita masih melakukan pengembangan. Mungkin nanti keterangan lanjut bisa share kembali pada rekan-rekan semua,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono kepada wartawan di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020) malam.

Wibi mengatakan ada 3 pelaku yang kini sudah diamankan polisi. Ketiga pelaku adalah CA (19), CA (19), dan EV (27). Penangkapan ketiganya dipimpin langsung oleh AKP Muharram Wibisono.

“Kita masih pengembangan,” kata Wibi.

Ia menambahkan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Namun Wibi belum mengungkap kapan penangkapan ketiganya itu dilakukan.

Baca Juga:   Tragedi Sekte Sesat Kenya: Korban Tewas Bertambah Jadi 133 Orang

“Di salah satu apartemen dan juga ada di rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Wibi belum menjelaskan soal motif penembakan tersebut. Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa di Polres Tangsel.

Kuasa hukum ketiga pelaku, Alvin Lim mengatakan pihak keluarga siap bertanggung jawab atas kejadian itu. Alvin Lim mengupayakan agar ada perdamaian dalam kasus itu.

“Keluarga terduga pelaku akan bertanggung jawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian,” kata pengacara ketiga pelaku, Alvin Lim dalam keterangan kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Alvin Lim mengaku ditunjuk oleh keluarga ketiga pelaku penembakan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap ketiganya. Alvin mengaku telah mendapatkan kuasa dari keluarga ketiga pelaku sejak Sabtu (8/8).

Alvin mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya mediasi dengan para korban. Ia berhadap polisi membuka pintu restorative justice dan menghentikan penuntutan apabila terjadi perdamaian.

Baca Juga:   Kronologi Wanita Tusuk Penjaga Toko Pakai Katana di Tangerang hingga Tewas

“Penjara sudah penuh dan overloaded. Jika pelaku kejahatan memang mau membayar ganti rugi dan mencabut laporan, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan kesempatan untuk perdamaian,” katanya.

“Perkap Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur pada Pasal 12 mengenai syarat formil dan materiil, dan aparat Polri diharapkan mau mengikuti Perkap Kapolri tersebut yang merupakan dasar hukum yang mengikat internal Polri,” sambungnya.

Sementara itu, Alvin mengapresiasi profesionalisme polisi dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga berterima kasih ke polisi yang memperlakukan ketiga pelaku secara manusiawi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas keprofesionalan Polres Tangsel, walau klien kami ditahan, namun diperlakukan dengan manusiawi dan tidak mengalami kekerasan apa pun,” ucapnya.

Baca Juga:   Polisi Ringkus 10 Anggota Ormas Terkait Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah di Jakbar

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan misterius menghantui warga Tangerang Raya. Setidaknya ada 7 kejadian penembakan misterius selama 3 pekan terakhir yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangsel.

Berdasarkan data yang dihimpun Polres Tangerang Selatan, penembakan misterius itu terjadi di 3 wilayah Serpong, Tangerang Selatan, 1 kali di Jembatan The Breeze, Cisauk, Kabupaten Tangerang, 2 kali di wilayah Pagedangan, dan 1 kali di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dari ketujuh korban rata-rata mengalami luka tembak di bagian badan dan kaki. Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sedang menaiki motor di Jl Serpong Raya, Tangsel, pada 18 Juli 2020 dini hari. Kondisi korban membaik setelah peluru mimis diangkat dari badan korban.

Loading