Polisi Lumpuhkan Pria Ngamuk Bawa Parang dan Ancam Penggal warga di Banjarmasin

Anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) menembak seorang pria yang mengancam keselamatan warga di wilayah Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter atau X @REP0RT_ID pada Senin, 25 Desember 2023 sore.

Dalam video berdurasi 29 detik tersebut terlihat seorang anggota Polairud dibantu warga berusaha mengamankan pelaku yang sedang mengamuk di gang sempit.

Tampak pria yang mengamuk itu menenteng sebuah parang berukuran cukup panjang sambil mengancam petugas. Saat hendak diamankan, pelaku semakin beringas dan nekat.

Baca Juga:   Tempat Wisata Unik Wang Saen Suk Taman Neraka di Thailand

Akibat dapat membahayakan, anggota Polairud langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke arah kaki pelaku.

Sementara, dalam video lain berdurasi 1 menit 22 detik, tampak pelaku berhasil diamankan warga. Dia tampak pasrah saat digiring masuk ke dalam mobil dengan tangan terborgol.

Dikabarkan, setelah diberikan tindakan tegas, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin oleh warga.

Berdasarkan keterangan unggahan, pelaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di wilayah tersebut. “Pria tersebut mengamuk dan menggedor rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” tulis keterangan unggahan dikutip Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:   Neta Berikan Garansi Seumur Hidup untuk Baterai Neta V

Dikabarkan, pelaku hidup sebatang kara dan berharap belas kasihan dari warga untuk makan sehari-hari. Bahkan, ia nekat mengancam warga dengan senjata tajam jika tidak diberi rokok.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa pelaku sehari-hari,” demikian keterangan unggahan.

Sejak artikel ini dibuat, belum diketahui kelanjutan dari aksi nekat pria tersebut. Pihak-pihak terkait seperti aparat kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi.

Loading