Santriwati Diduga Ditodong Senjata, Komnas HAM Turun Tangan!
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Kasus penggeledahan pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mendesak pemeriksaan independen terhadap prosedur penggeledahan menyusul dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, termasuk dugaan penodongan senjata terhadap santriwati. Komnas HAM meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB dan melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob.
Santriwati Diduga Mengalami Intimidasi
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan di pesantren putri tersebut berlangsung ketika 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah sedang beristirahat. Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin menyebutkan adanya dugaan pendobrakan pintu, penodongan senjata, hingga penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Komnas HAM menilai tindakan penegakan hukum harus memperhatikan perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan. Penggunaan kekuatan oleh aparat juga harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta tidak mengabaikan privasi maupun martabat penghuni pesantren.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Dalam proses penyidikan itu, aparat dilaporkan tengah mencari seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Komnas HAM Minta Barang Dikembalikan
Selain meminta pemeriksaan independen, Komnas HAM mendesak kepolisian mengembalikan barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana yang sedang disidik. Komnas HAM juga meminta garis polisi yang tidak lagi diperlukan segera dibuka agar aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren dapat kembali berjalan.
Anis Hidayah turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Evaluasi tersebut mencakup pelibatan polisi wanita (Polwan), tokoh agama, serta pendampingan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam proses penindakan.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Pendampingan dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan. Namun, setiap tindakan aparat wajib tunduk pada hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk menjamin keselamatan, kehormatan, serta hak anak dan perempuan. (*)