Sanksi Denda Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan pada beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini harus mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi.

Kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.

“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Baca Juga:   Gunung Merapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara

Selanjutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka pengguna akan dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda untuk pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:

1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.

2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu lebih dari 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:   Aksi Warga Hingga Influencer Gotong Royong Bersihkan Medan Zoo, Sampai Buka Donasi

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama dengan Polri.

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini akan diterapkan untuk semua golongan kendaraan.

Baca Juga:   Beli Pertalite di Wilayah Ini Tanpa Daftar Subsidi myPertamina? Batas Pembelian Dibatasi Rp 200 Ribu/Hari

Cara menggunakan bayar tol tanpa sentuh

MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol dengan teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF akan menghilangkan palang di gardu tol karena kendaraan yang melintas akan dideteksi oleh sensor. Selain itu, gerbang tol juga bisa dihilangkan dengan penerapan sistem ini.

Teknologi MLFF telah diuji coba sejak 2023, termasuk di Bali. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kapan sistem ini akan diterapkan secara resmi.

Loading