Sabtu, 10 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Rumah Dinas Disewakan Jadi Sarang Judol, TNI Ancam Pecat Perwiranya

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Rumah Dinas Disewakan Jadi Sarang Judol, TNI Ancam Pecat Perwiranya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Sebuah rumah dinas milik perwira aktif TNI Angkatan Darat di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, terbongkar disewakan ke warga sipil dan disalahgunakan menjadi markas operasional judi online. Kasus ini mencuat setelah video kondisi rumah yang dipenuhi puluhan unit komputer beredar viral di media sosial, memicu kecurigaan warga sekitar yang akhirnya melapor ke aparat. TNI AD kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pemilik rumah dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga kompleks pada Minggu (4/10/2026) pagi, yang melaporkan aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan mereka. Petugas yang turun ke lokasi menemukan sejumlah ruangan berisi puluhan unit komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem perjudian daring. Dari penggerebekan itu, sebanyak 11 warga sipil diamankan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga bertindak sebagai operator.

Barang bukti yang disita petugas cukup banyak, meliputi 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, dan 9 kartu tanda penduduk. Rumah tersebut sejak itu dipasangi garis polisi dan aliran listriknya diputus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh warga sipil yang diamankan kini dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman soal aktivitas yang mereka jalankan di lokasi.

Pemilik rumah dinas kini ditahan
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa rumah dinas tersebut ditempati Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Kapala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol Arman kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Noor Iskak menambahkan bahwa rumah dinas itu memang disewakan Letkol Arman kepada warga sipil, yang kemudian menyalahgunakannya sebagai markas judol.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut buka suara dan menyebut peristiwa ini sebagai hal yang sangat memalukan bagi institusi TNI AD. Ia bahkan memastikan Letkol Arman kemungkinan besar mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di rumah dinasnya sendiri. “Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu,” tegas Maruli, sembari menjanjikan proses penindakan akan dilakukan secara adil sesuai aturan yang berlaku bagi prajurit yang terbukti terlibat.

Di sisi lain, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai praktik mengomersialkan fasilitas negara semacam ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Ia mengingatkan bahwa proses hukum internal TNI tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administrasi soal penyewaan ilegal, apalagi sekadar menerima dalih bahwa pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas penyewanya begitu saja.

Ancaman sanksi dan sorotan publik
Pihak TNI AD memastikan prajurit yang terbukti memfasilitasi praktik judi online dari rumah dinasnya terancam sanksi pemecatan dari dinas militer. Komitmen ini disebut sebagai bagian dari langkah cepat TNI AD membantu pengungkapan dan pemberantasan praktik judol yang masih marak di berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini pun turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif, dengan sejumlah anggota DPR mempertanyakan mengapa aktivitas semacam ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih dini di lingkungan kompleks militer.

Sorotan terhadap kasus ini juga tak lepas dari skala besar bisnis judi online di Indonesia secara keseluruhan. Data yang beredar menyebut perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286 triliun sepanjang 2025, angka yang menjelaskan mengapa aparat terus memperketat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi disalahgunakan, termasuk fasilitas milik negara. Kasus Cijantung ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal di lingkungan militer sendiri juga perlu diperketat, bukan hanya menyasar masyarakat umum.

Yang perlu dipantau
Hasil pemeriksaan resmi terhadap Letkol Arman di Pomdam Jaya akan menentukan status hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya, termasuk kemungkinan pemecatan dari dinas militer. Perkembangan pemeriksaan terhadap 11 operator warga sipil, termasuk identitas pengendali jaringan judol di balik operasional tersebut, juga layak terus diikuti seiring proses penyidikan berjalan.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)