Sabtu, 10 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Rp57,1 Triliun dari Hutan, Negara Mulai Menagih Haknya

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Rp57,1 Triliun dari Hutan, Negara Mulai Menagih Haknya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Penertiban kawasan hutan mulai menghasilkan dampak yang tidak hanya terlihat pada penguasaan kembali lahan, tetapi juga pada penerimaan negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat Satgas PKH telah menghasilkan setoran Rp57,1 triliun sepanjang 2025–2026. Uang tersebut berasal dari berbagai kewajiban yang muncul setelah pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.

Dari jumlah itu, sekitar Rp38,65 triliun tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan denda, sedangkan Rp18,45 triliun berasal dari pajak. Kontribusi tersebut ikut menopang PNBP yang hingga akhir September 2026 mencapai Rp492,3 triliun atau tumbuh 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah juga memperoleh dorongan penerimaan dari surplus Bank Indonesia serta kenaikan harga energi dan mineral.

Hutan Tidak Lagi Hanya Soal Lahan
Kinerja Satgas PKH menunjukkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan mempunyai dimensi fiskal yang besar. Selama ini persoalan hutan sering dibaca terutama sebagai konflik penguasaan lahan, perizinan, atau kerusakan lingkungan. Namun, aktivitas ekonomi di kawasan yang bermasalah juga dapat berarti hilangnya potensi pajak, PNBP, maupun kewajiban lain kepada negara.

Melalui penertiban, negara tidak hanya mengambil kembali kawasan yang dinilai harus kembali menjadi hutan. Pemerintah juga menagih denda, pajak, dan penerimaan lain dari kegiatan yang telah berlangsung di kawasan tersebut. Dengan cara ini, penegakan aturan sekaligus berubah menjadi mekanisme pemulihan penerimaan.

Pada awal Oktober saja, Satgas PKH kembali menyerahkan sekitar Rp13,2 triliun kepada negara. Bersamaan dengan itu, lebih dari 259 ribu hektare lahan diserahkan kembali untuk pengelolaan pemerintah, termasuk kawasan yang diarahkan untuk reforestasi. Pola tersebut memperlihatkan bahwa penertiban bekerja pada dua sisi sekaligus: aset fisik dikembalikan, sedangkan kewajiban finansial ditagih.

Dari Penegakan Hukum ke Ruang Fiskal
Tambahan penerimaan menjadi relevan ketika APBN menghadapi kebutuhan belanja yang terus meningkat. Hingga September 2026, pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun, sedangkan belanja telah mencapai Rp2.660,5 triliun. Defisit tercatat 1,24 persen terhadap produk domestik bruto.

Dalam konteks tersebut, penerimaan dari Satgas PKH memberi tambahan ruang kepada pemerintah. Meski Rp57,1 triliun bukan sumber pendapatan rutin sebesar pajak nasional, angkanya cukup signifikan untuk menunjukkan bahwa memperbaiki tata kelola aset negara dapat menghasilkan konsekuensi fiskal. Uang yang sebelumnya berpotensi tidak tertagih kini masuk ke kas negara.

Namun, keberhasilannya tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan jumlah rupiah yang terkumpul. Jika penertiban hanya menghasilkan denda tanpa mengubah pola penguasaan dan pemanfaatan kawasan, negara berisiko terus menghadapi pelanggaran yang sama. Penerimaan adalah hasil penting, tetapi tata kelola yang lebih tertib merupakan tujuan yang lebih mendasar.

Tantangan Berikutnya
Tantangan berikutnya adalah memastikan penertiban menciptakan perubahan permanen. Pemerintah harus mampu menjaga kawasan yang telah dikembalikan, mencegah penguasaan ulang, dan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban sejak awal. Tanpa kemampuan tersebut, Satgas hanya akan bekerja memadamkan masalah yang terus berulang.

Hal yang sama berlaku terhadap penerimaan negara. Denda dan pembayaran hasil penertiban bersifat berbeda dengan basis pajak yang berkelanjutan karena muncul dari koreksi terhadap pelanggaran sebelumnya. Karena itu, Rp57,1 triliun seharusnya dibaca sebagai nilai ekonomi yang berhasil ditarik kembali, bukan sebagai sumber pendapatan baru yang dapat selalu diandalkan.

Di sinilah arti lebih besar kerja Satgas PKH terlihat. Penertiban kawasan hutan bukan hanya soal siapa menguasai sebidang tanah, tetapi tentang kemampuan negara memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan dan manfaat ekonominya tidak bocor. Ketika penguasaan lahan, kepatuhan usaha, dan penerimaan fiskal dapat dipertemukan dalam satu sistem, hutan tidak lagi sekadar menjadi aset geografis, tetapi bagian dari kapasitas negara mengelola kekayaannya.(*)

Komentar (0)