Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BATANG, BERITANOW — Kabar penyerangan terhadap rombongan Elite Pro Academy (EPA) Persib Bandung U-18 yang semula viral di media sosial kini memasuki proses hukum. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial BPA (33) yang diduga terlibat dalam perusakan bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV, keterangan saksi, dan laporan masyarakat.
Kasus tersebut sebelumnya ramai setelah akun TikTok @bangsaonline mengunggah informasi bahwa rombongan Persib U-18 diduga diserang sekelompok orang saat berhenti di rest area pada Minggu (11/10/2026) malam. Dalam narasi yang beredar, bus mengalami kerusakan dan terdapat dugaan penganiayaan terhadap salah satu ofisial tim. Media Officer Persib U-18, Pandu Persada, juga disebut sempat tertinggal dari rombongan dan diduga menjadi korban kekerasan.
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono mengatakan BPA diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kerusakan bus dan dugaan penganiayaan terhadap ofisial Persib U-18. BPA merupakan warga Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, dan menurut keterangan kepolisian diduga merupakan pendukung Persija Jakarta. Ia ditangkap ketika melintas di Gerbang Tol Cikarang Utama.
Penangkapan dilakukan melalui koordinasi Satreskrim Polresta Batang dengan personel Patroli Jalan Raya Tol Cikampek. Polisi menelusuri CCTV di area peristirahatan dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Dari proses tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain batu bata, botol minuman keras, dan senjata tajam.
Meski satu orang telah diamankan, polisi masih mendalami perannya dalam insiden tersebut. Keterkaitan barang bukti dengan perusakan maupun dugaan kekerasan juga masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Karena itu, identitas pelaku lain dan keseluruhan motif kejadian belum dapat dianggap final.
Dari Viral di Media Sosial ke Proses Hukum
Kepolisian menyebut insiden bermula ketika dua kelompok berada di rest area yang sama pada Minggu malam. Rombongan yang diduga merupakan pendukung Persija disebut sedang dalam perjalanan kembali menuju Jakarta setelah mengawal timnya bertanding di Yogyakarta, sementara bus Persib U-18 tengah menuju Bandung seusai bertanding di Solo. Situasi kemudian diduga memanas setelah muncul provokasi verbal.
Ketegangan itu kemudian diduga berkembang menjadi pelemparan batu ke arah bus Persib. Polisi juga menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang ofisial tim. Penyidik masih mencocokkan CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
Sekretaris Umum Viking Persib Club, Arlan Siddha, sebelumnya mengecam kejadian tersebut dan mengimbau Bobotoh tidak melakukan aksi balasan. Sikap itu menjadi penting karena kasus yang awalnya beredar melalui media sosial berpotensi memicu spekulasi dan emosi antarsuporter. Dengan adanya proses hukum, fokus kini seharusnya bergeser dari saling menuduh menuju pembuktian.
Rivalitas Tidak Boleh Menjadi Alasan Kekerasan
Kasus bus Persib diserang menjadi lebih serius karena melibatkan tim usia muda yang sedang mengikuti kompetisi pembinaan. Rivalitas antarklub merupakan bagian dari sepak bola, tetapi tidak dapat digunakan untuk membenarkan perusakan kendaraan maupun kekerasan terhadap orang lain. Ketika tindakan sudah memasuki wilayah pidana, identitas klub seharusnya tidak mengubah cara hukum bekerja.
Penangkapan BPA menjadi awal, bukan akhir, dari pengungkapan kasus. Polisi masih harus memastikan peran setiap pihak, motif, serta apakah terdapat pelaku lain yang ikut terlibat. Proses tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada satu penangkapan yang viral.
Peristiwa di KM 360 juga menjadi pengingat bahwa rivalitas sepak bola memiliki batas yang tegas. Dukungan kepada klub seharusnya berhenti pada pertandingan, bukan berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan orang lain. Dalam kasus ini, yang dibutuhkan bukan aksi balasan, melainkan penyelidikan tuntas dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)