Revisi UU Hak Cipta: Ketika Karya Media Dipakai Platform dan AI, Siapa yang Dibayar?
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Revisi UU Hak Cipta kini memasuki wilayah yang semakin penting bagi industri media, yaitu bagaimana karya jurnalistik dihargai secara ekonomi ketika distribusi berita semakin bergantung pada platform digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Persoalannya bukan semata-mata soal siapa pemilik hak cipta sebuah berita. Ada pertanyaan yang lebih besar ketika berita yang diproduksi perusahaan pers digunakan, dirangkum, ditampilkan ulang, atau menjadi bahan pengembangan teknologi AI, bagaimana perusahaan media memperoleh nilai ekonominya?
Pertanyaan tersebut muncul di tengah tekanan terhadap model bisnis media digital yang selama ini banyak bergantung pada trafik dan iklan.
Revisi UU Hak Cipta Bahas Royalti Media
Dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, Dewan Pers menyampaikan gagasan mengenai pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang dibahas adalah melekatnya hak ekonomi karya jurnalistik pada perusahaan pers sebagai pihak yang memproduksinya. Menurut Dahlan, pihak lain yang menggunakan karya jurnalistik perlu memperoleh lisensi yang berkaitan dengan pembayaran royalti. Skema tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan revisi undang-undang.
Gagasan ini juga berkaitan dengan aturan yang sudah lebih dulu diterbitkan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengatur bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, antara lain melalui lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna.
Ketika AI Mengubah Cara Orang Membaca Berita
Masalahnya, ekosistem digital berubah lebih cepat daripada model bisnis media. AMSI dan LBH Pers pada September 2026 membahas persoalan tersebut bersama KPPU. Salah satu isu yang disoroti adalah perubahan cara mesin pencari mendistribusikan informasi.
Menurut Arkka Dhiratara dari AMSI, fitur seperti AI Overview memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman informasi langsung pada halaman pencarian tanpa harus mengunjungi situs media. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi trafik ke situs berita. Padahal trafik selama ini menjadi salah satu dasar bagi media untuk memperoleh pendapatan iklan.
Dengan kata lain, berita tetap digunakan sebagai sumber informasi, tetapi pembaca belum tentu datang ke tempat berita itu diproduksi. Di sinilah muncul persoalan ekonomi baru. Jika konten media menghasilkan nilai bagi platform, tetapi trafik dan pendapatan media justru berkurang, bagaimana pembagian nilai tersebut seharusnya dilakukan?
Bukan Hanya Google, AI Membuka Persoalan Baru
Perdebatan Indonesia juga terjadi ketika penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI menjadi persoalan global.
Reuters melaporkan rancangan revisi UU Hak Cipta Indonesia memuat ketentuan mengenai penggunaan AI, termasuk perlindungan terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI, kewajiban transparansi penggunaan AI, serta ketentuan kompensasi bagi perusahaan media ketika kontennya digunakan untuk pelatihan AI, agregasi, atau pratinjau berita. Rancangan tersebut masih dapat berubah karena pemerintah masih meminta masukan.
Pemerintah sendiri pada September 2026 menyatakan sedang mengkaji pengaturan konten buatan AI dalam revisi UU Hak Cipta. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut perkembangan AI dalam jurnalistik perlu diantisipasi melalui regulasi yang memberikan kepastian.
Pertarungan Berikutnya Ada di Ekonomi Konten
Perubahan ini menunjukkan bahwa persoalan media digital tidak lagi hanya mengenai siapa yang menguasai saluran distribusi. Ada persoalan mengenai siapa yang menciptakan informasi, siapa yang menguasai distribusinya, siapa yang memperoleh perhatian publik, dan siapa yang mendapatkan nilai ekonomi dari perhatian tersebut.
Bagi perusahaan media, royalti atau lisensi dapat menjadi salah satu alternatif sumber pendapatan ketika model iklan berbasis trafik menghadapi tekanan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaan, mekanisme penarikan dan pembagian royalti, posisi tawar perusahaan pers, serta kemampuan regulator mengawasi platform digital.
Karena itu, revisi UU Hak Cipta bukan hanya cerita tentang perlindungan karya dari pembajakan. Di era AI, revisi ini juga sedang menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu ketika informasi menjadi bahan baku ekonomi digital, siapa yang berhak menikmati nilai ekonominya?(*)