Pria di Bogor Ditusuk gegara Bikin Polisi Tidur

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa GS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku penusukan berinisial GS (28) merupakan warga pendatang. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Silfi, Rabu (19/2/2025).

Polisi masih berupaya menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku dalam aksi penusukan tersebut. Berdasarkan pengakuan GS, ia membuang senjata tersebut saat melarikan diri.

“Sementara ini, kami telah mengamankan pakaian milik korban. Menurut keterangan pelaku, senjata tajamnya telah dibuang, sehingga masih dalam pencarian. Dari keterangannya, ia membuangnya di jalan saat kabur setelah kejadian,” jelasnya.

Di sisi lain, korban yang mengalami sejumlah luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit, tetapi sudah bisa dimintai keterangan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi guna mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan identifikasi lebih lanjut terhadap pelaku. Langkah berikutnya adalah melanjutkan penyelidikan serta penyidikan atas kasus yang telah dilaporkan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply