PPP Terancam Pecah! Mardiono Copot Dua Tokoh, Kiai Desak Pemerintah Bertindak
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP. Keputusan yang diumumkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP pada 27 Oktober 2026 itu langsung memicu gelombang protes dari sejumlah pengurus wilayah.
Polemik tersebut bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Rakornas III Jadi Pemicu Konflik
Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin diumumkan dalam Rakornas III PPP yang dipimpin Mardiono secara daring. Forum tersebut memutuskan melakukan pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030.
Ketua Mahkamah Partai PPP versi Mardiono, Erfandi, menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Makassar. Menurutnya, evaluasi dilakukan setelah muncul pengaduan sejumlah pengurus DPC dan DPW mengenai tingkat keaktifan kedua pengurus tersebut.
Erfandi juga menyatakan Mahkamah Partai telah melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Pihaknya mengklaim Agus dan Taj Yasin dinilai tidak menjalankan sejumlah kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.
Agus Suparmanto Pertanyakan Keabsahan Pemecatan
Di sisi lain, Agus Suparmanto mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberhentian dirinya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi harus mengacu pada AD/ART dan ketentuan perundang-undangan.
Agus juga mengaku belum menerima surat pemberhentian resmi. Ia mempertanyakan kewenangan Rakornas untuk mengambil keputusan strategis terkait perubahan susunan kepengurusan partai.
Menurut Agus, dokumen keputusan kepengurusan yang menjadi acuannya masih merujuk pada SK Kementerian Hukum. Karena itu, persoalan pemberhentian tersebut berpotensi berlanjut apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Sejumlah Kiai Turun Tangan
Konflik PPP semakin menjadi perhatian setelah sejumlah kiai dan masyayikh mendatangi kantor DPP PPP di Jakarta. Mereka menyampaikan dukungan kepada Agus Suparmanto dan Taj Yasin sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi SK kepengurusan PPP.
KH Fadlolan Musyaffa menyampaikan harapan agar pemerintah meninjau kembali keputusan administrasi kepengurusan partai. Mereka menginginkan SK Kementerian Hukum disesuaikan dengan hasil Muktamar X PPP yang menurut kubu Agus menetapkan dirinya sebagai ketua umum terpilih.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PPP tidak hanya menyangkut pergantian dua posisi strategis. Ada pula persoalan legitimasi kepengurusan yang masih diperdebatkan oleh masing-masing kelompok.
Mardiono Sebut Restrukturisasi sebagai Evaluasi
Menanggapi polemik tersebut, Mardiono pada 2 November 2026 menyebut pergantian kepengurusan merupakan hal yang lazim dalam organisasi maupun partai politik. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses politik internal PPP.
Mardiono juga menyebut terdapat persoalan internal yang telah berlangsung sejak Muktamar PPP pada September 2025. Menurutnya, restrukturisasi dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan upaya penyelesaian persoalan organisasi.
Meski demikian, perbedaan pandangan mengenai kewenangan forum, mekanisme pemberhentian, dan legitimasi kepengurusan masih menjadi persoalan yang belum tuntas.
Ujian Konsolidasi Partai Kabah
Konflik internal ini menjadi ujian serius bagi PPP dalam menjaga soliditas organisasi. Perbedaan sikap antara kubu Mardiono dan kelompok yang mendukung Agus Suparmanto berpotensi menghambat konsolidasi partai menjelang agenda politik mendatang.
Publik kini menunggu langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam menyikapi tuntutan evaluasi SK kepengurusan tersebut. Kejelasan mekanisme organisasi dan kepastian administrasi menjadi faktor penting agar polemik tidak semakin memperdalam perpecahan di tubuh PPP. (*)