Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Politik

Polemik Suket Gibran Meledak! Doli Ungkap Dua Skenario di DPR

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Polemik Suket Gibran Meledak! Doli Ungkap Dua Skenario di DPR
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Polemik Suket Gibran semakin memanas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Perkembangan ini mendorong Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta para ketua umum partai politik segera duduk bersama membahas kemungkinan langkah politik melalui DPR.

Situasi ini mendorong Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta para ketua umum partai politik segera duduk bersama untuk membahas kemungkinan langkah politik melalui DPR.

Doli menilai persoalan putusan MA soal Suket Gibran perlu dibicarakan di tingkat pimpinan partai politik. Menurutnya, diperlukan kesepahaman bersama sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengungkapkan, terdapat dua kemungkinan yang bisa ditempuh oleh partai-partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen.

Doli Ungkap Dua Skenario Politik

Skenario pertama, para ketua umum partai politik sepakat bahwa persoalan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik di DPR.

Jika kesepakatan itu tercapai, polemik tersebut tidak akan dibawa ke proses politik lebih lanjut di parlemen.

Namun, skenario kedua adalah para pimpinan partai politik sepakat membawa persoalan tersebut ke mekanisme konstitusional melalui DPR.

Doli menjelaskan, apabila langkah kedua dipilih, mekanisme yang dapat digunakan adalah hak menyatakan pendapat DPR.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak tepat jika diselesaikan melalui hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam membahas kemungkinan langkah tersebut.

Putusan MA Jadi Pemicu Polemik

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Putusan ini kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan tersebut tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Kini, perhatian publik tertuju pada sikap para ketua umum partai politik. Apakah mereka akan memilih tidak membawa persoalan ini ke DPR atau justru membuka jalan bagi proses politik melalui mekanisme konstitusional?

Dua skenario yang disampaikan Ahmad Doli diperkirakan akan menjadi bahan perdebatan dalam dinamika politik nasional.

Komentar (0)