Polemik Putusan MK soal Ijazah Gibran Berlanjut, Pengaduan Etik Mengemuka
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM - Pengaduan etik putusan MK ijazah Gibran menjadi perkembangan terbaru dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan terhadap hakim konstitusi dan penyelenggara pemilu menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara serta proses pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada lembaga berbeda sesuai objek laporan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Pengajuan laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Status pemeriksaan, tanggapan pihak terlapor, dan keputusan resmi masing-masing lembaga menjadi hal penting untuk memastikan perkembangan perkara secara akurat..
KPU dan Bawaslu Juga Diadukan ke DKPP
Selain pengaduan terhadap hakim konstitusi, persoalan etik turut mengemuka di lingkungan penyelenggara pemilu.
Themis Indonesia mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Hal yang dipersoalkan antara lain penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta pelaksanaan pengawasan dan verifikasi persyaratan pendidikan calon.
Pengaduan ini berbeda dari laporan terhadap hakim MK. Jika MKMK menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, DKPP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengajuan laporan ke DKPP tidak dengan sendirinya membatalkan keputusan pencalonan ataupun membuktikan bahwa komisioner yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran. Penilaian atas substansi laporan berada dalam proses pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Apa Isi Putusan MK?
Perkara yang menjadi latar belakang polemik ini diputus MK pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui permohonan tersebut.
Perlu dicatat, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak sama dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran. Amar putusan dan pertimbangan hukum Mahkamah harus dibaca secara utuh, termasuk alasan permohonan tidak dapat diterima.
Batas Kewenangan Lembaga Jadi Sorotan
Perkembangan pengaduan etik ini menempatkan batas kewenangan antarlembaga sebagai salah satu isu penting.
MKMK berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi, sedangkan DKPP menangani etik penyelenggara pemilu. Keduanya tidak otomatis berwenang membatalkan putusan MK atau mengubah hasil pemilihan presiden melalui mekanisme pemeriksaan etik.
Sementara itu, MK menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara ini, Mahkamah telah mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Adapun tindak lanjut terhadap persoalan persyaratan pendidikan, dokumen penyetaraan, atau dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan harus dilihat berdasarkan dasar hukum, objek perkara, serta kewenangan masing-masing lembaga.
Hingga perkembangan yang terkonfirmasi dalam pemberitaan ini, pengaduan etik tersebut perlu dipantau melalui agenda pemeriksaan, tanggapan resmi pihak yang diadukan, dan keputusan lembaga terkait.
Dengan demikian, perkembangan polemik ijazah Gibran tidak hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban lembaga negara berjalan sesuai batas kewenangannya. (*)