Minggu, 11 Oktober 2026
Breaking News
Politik

Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR, Wacana Pemakzulan Menguat

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR, Wacana Pemakzulan Menguat
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah kelompok penggugat berencana membawa persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut ke DPR, MPR, dan sejumlah partai politik. Langkah ini bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pembahasan wacana pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga negara dan fraksi di DPR. Mereka juga berencana menemui partai politik guna mengetahui sikap masing-masing terhadap polemik yang kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana tersebut mencuat setelah MK memutus permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Putusan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Perkara tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Denny menilai DPR menjadi salah satu lembaga penting yang akan mereka datangi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut. Namun, rencana audiensi itu masih merupakan langkah politik dari pihak penggugat dan tidak dengan sendirinya menandakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai.

Demokrat Terbuka, PKB Masih Mengkaji

Respons partai politik terhadap wacana pemakzulan tersebut mulai bermunculan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya terbuka menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok yang ingin menyampaikan pandangan mengenai polemik pendidikan Gibran.

Herman mengatakan Demokrat menghormati proses hukum dan keputusan MK. Partainya juga akan memantau perkembangan serta mempelajari putusan yang menjadi latar belakang munculnya wacana pemakzulan tersebut.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menetapkan sikap resmi. Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin, menyatakan partainya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dikaji sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa respons politik terhadap persoalan ini belum seragam. Pihak penggugat berupaya membuka ruang pembahasan di lembaga legislatif, sedangkan partai politik masih menimbang perkembangan hukum dan implikasinya.

Pemakzulan Harus Mengikuti Konstitusi

Wacana pemakzulan wakil presiden tidak dapat disamakan dengan proses pemberhentian yang sudah berjalan. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian presiden atau wakil presiden harus memenuhi alasan konstitusional dan melalui tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.

Karena itu, keputusan politik partai atau penerimaan audiensi oleh anggota DPR tidak otomatis menghasilkan proses pemakzulan. Setiap usulan harus diuji berdasarkan ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan MK yang menjadi latar belakang polemik ini juga perlu dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukumnya. Permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai keputusan yang memberhentikan Gibran dari jabatannya atau membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, perkembangan yang terkonfirmasi adalah rencana audiensi pihak penggugat dan respons awal sejumlah partai politik. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa Gibran telah dimakzulkan ataupun bahwa proses pemberhentian dirinya telah resmi berjalan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut audiensi, sikap fraksi-fraksi di DPR, serta penilaian lembaga terkait berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi. (*)

Komentar (0)