Persib Bandung Kena Sanksi AFC Usai Lawan Manila Digger FC

Kemenangan Persib Bandung 2-1 atas Manila Digger pada babak Preliminary AFC Champions League Two 2025/26 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 13 Agustus 2025 menyisakan masalah.

Meski bukan masalah besar, namun bagi AFC kesalahan tersebut dinilai sangat penting untuk dievaluasi agar kedepannya bisa dilakukan perubahan sesuai dengan aturan AFC.

Akibatnya, Persib harus menerima keputusan sanksi AFC setelah dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan pertandingan tersebut.

Dalam pertandingan itu, Komite Disiplin AFC menemukan belum adanya penomoran kursi (seat number) di tribun stadion.

Mengacu Regulasi Stadion AFC, Persib diwajibkan membayar denda 1.000 dolar AS atau setara dengan Rp16,5 juta atas pelanggaran pasal 39.2 dan 39.3 tentang penomoran tempat duduk.

Selain itu, Maung Bandung juga didenda 1.000 dolar AS atas pelanggaran pasal 37.1 tentang persyaratan umum.

Menanggapi keputusan AFC tersebut, Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan mengatakan siap menerima keputusan AFC tersebut.

“Kami menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” ujar Adhitia Putra Herawan.

Dilanjutkan Adhitia, sanksi itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan di masa mendatang dapat sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh AFC.

Ia mengatakan, sebagai klub yang terus berkembang di level regional, Persib memandang setiap masukan dan keputusan AFC sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Agar ke depannya Persib dapat semakin memperkuat profesionalisme organisasi, termasuk dalam aspek teknis penyelenggaraan pertandingan.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Bobotoh yang selalu memberikan dukungan positif, baik di stadion maupun dari berbagai tempat,” lanjut Adhitia.

“Persib berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan setiap laga yang digelar dapat memberikan pengalaman terbaik dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply