Viral Mahasiswa Ciuman Sesama Jenis di Kampus PNJ

Viral di media sosial adanya kasus yang melibatkan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menjadi perhatian publik pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pasalnya, beredar sebuah video diduga mahasiswa PNJ sesama jenis ciuman terekam di area kampus hingga menyebar luas di kalangan mahasiswa dan media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di selasar perpustakaan kampus dan memicu berbagai tanggapan dari civitas akademika. Pihak PNJ mengonfirmasi bahwa benar adanya kejadian tersebut.

Humas PNJ, Dhika, menjelaskan bahwa salah satu individu yang terlibat merupakan mahasiswa berinisial AZ dari Program Studi Administrasi Niaga angkatan 2025.

Sementara itu, pria lain yang terlihat dalam video tersebut diketahui bukan merupakan mahasiswa PNJ.

Setelah video tersebut menjadi perbincangan, mahasiswa yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan internal oleh pihak kampus.

Saat ini, pimpinan PNJ tengah memproses penanganan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi.

Dhika menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan pendidikan dan kode etik mahasiswa.

Menurutnya, berbagai opsi sanksi sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ turut menyampaikan sikap resminya.

Melalui pernyataan yang ditandatangani Ketua BEM PNJ Muhammad Farrel Adyatma Izaaz, organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, maupun ketentuan kampus harus ditangani secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan resmi tersebut juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BEM PNJ.

Dalam keterangannya, BEM menilai bahwa fokus utama dalam menyikapi sebuah kasus harus diarahkan pada tindakan dan perilaku yang terjadi, bukan berdasarkan asumsi, opini, maupun identitas pribadi seseorang.

BEM PNJ menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, maupun bentuk pelanggaran lainnya harus ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan kampus.

“Menanggapi isu yang sedang terjadi dan berkembang di lingkungan kampus, BEM PNJ menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua BEM PNJ, Muhammad Farrel Adyatma Izaaz, dikutip pada Rabu 3 Juni 2026.

Selain itu, BEM mengajak seluruh mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus secara objektif dan mendorong transparansi dari pihak institusi.

Menurut mereka, keterbukaan dalam proses penyelesaian kasus penting untuk menciptakan preseden penegakan aturan yang tegas, adil, dan konsisten bagi seluruh warga kampus.

“Oleh karena itu, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

“BEM PNJ mengajak seluruh mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus ini serta menuntut transparansi dari pihak institusi demi terciptanya preseden penegakan aturan yang tegas dan adil,” kata Farrel lebih lanjut mewakili BEM PNJ.

Tidak hanya itu, BEM PNJ juga mengimbau seluruh civitas akademika agar terus menjaga etika, norma, serta ketertiban dalam kehidupan kampus.

Mereka berharap lingkungan akademik tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, kondusif, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa maupun tenaga pendidik.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kampus belum mengumumkan keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan.

Masyarakat kampus pun menantikan hasil penanganan kasus tersebut sekaligus berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

source: disway.id

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply