Pengemudi Mobil Terobos Gerbang Tol di Semarang

Sebuah insiden tidak biasa terjadi di ruas tol Trans Jawa, tepatnya di Gerbang Tol Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Jasamarga Transjawa Tol melaporkan aksi seorang pengendara mobil yang diduga ogah bayar dan sengaja menghindari transaksi pembayaran di gardu tol dan malah menabrak palang otomatis hingga mengalami kerusakan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 01.17 WIB, ketika arus kendaraan tengah lengang.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa mobil yang terlibat dalam kejadian tersebut berwarna abu-abu.

Kendaraan itu memasuki salah satu gardu di Gerbang Tol Gayamsari tanpa melakukan proses pembayaran sebagaimana mestinya.

Petugas yang berjaga sudah memberikan imbauan langsung kepada pengemudi agar mengikuti prosedur transaksi, namun instruksi tersebut diabaikan begitu saja.

Alih-alih berhenti atau memberi klarifikasi, pengemudi justru nekat menerobos palang otomatis dan menabraknya hingga rusak.

Setelah itu, pengendara melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa meninggalkan identitas apa pun.

Aksi ini tentu tidak hanya merugikan pihak operator jalan tol, tetapi juga membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan lainnya.

“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Pengemudi sudah kami imbau secara langsung melalui pengeras suara gardu tol, tetapi tetap tidak mengindahkan dan malah menabrak palang lalu kabur,” terang Ria saat memberikan keterangan kepada media di Semarang.

PT Jasamarga Transjawa Tol telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Penanganan awal kasus ini kini berada di bawah koordinasi petugas dari Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Tengah I A, yang segera melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Ria menambahkan bahwa pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, guna mendukung proses investigasi.

Dalam penanganan kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain, dan bisa ditindak lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), terutama terkait pelanggaran aturan penggunaan jalan tol dan pengabaian keselamatan.

Ria menegaskan bahwa tindakan pengemudi tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap sistem pembayaran tol, melainkan juga sebuah bentuk kriminalitas ringan yang dapat berkembang menjadi kasus hukum serius jika tidak ditindak.

Ia pun menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara, khususnya saat melintas di infrastruktur publik seperti jalan tol.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak hanya tertib, tetapi juga kooperatif terhadap petugas di lapangan. Setiap pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak besar, termasuk dari sisi keselamatan,” tambahnya.

Insiden seperti ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku pengguna jalan di gardu tol, terlebih di tengah meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang melintasi jalur tol Trans Jawa.

Meski teknologi gerbang tol kini semakin canggih dengan sistem transaksi nontunai dan sensor otomatis, pelanggaran manual seperti ini tetap menjadi tantangan.

Pakar transportasi dari Universitas Diponegoro, Arif Mulyanto, menilai bahwa meskipun sistem tol Indonesia telah mengadopsi teknologi modern seperti pembayaran tap-in/tap-out dan integrasi dengan aplikasi digital, masih ada celah penyalahgunaan oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sistem pengawasan digital yang terintegrasi dengan sistem pelacakan kendaraan dan data kependudukan untuk menekan kasus serupa.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang dan jajaran kepolisian tengah meningkatkan koordinasi dengan PT Jasamarga untuk memperkuat patroli di titik-titik rawan pelanggaran.

Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di jalan tol serta memberikan efek jera bagi oknum pengemudi yang mencoba menghindar dari kewajiban pembayaran tarif tol.

Kepada masyarakat, PT Jasamarga kembali mengingatkan bahwa membayar tarif tol merupakan kewajiban yang sejalan dengan penggunaan fasilitas infrastruktur negara.

Uang dari tarif tol digunakan untuk pemeliharaan jalan, peningkatan pelayanan, serta pengembangan infrastruktur baru yang menunjang konektivitas nasional.

“Jangan jadikan jalan tol sebagai tempat untuk main-main atau uji nyali. Satu tindakan sembrono bisa merusak sistem dan membahayakan banyak orang,” tutup Ria Marlinda.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply