Sabtu, 10 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Pemukulan Pedagang di Bogor, Tersangka NS Ditahan Polisi

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Pemukulan Pedagang di Bogor, Tersangka NS Ditahan Polisi
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

BOGOR, BERITANOW.COM — Kasus pemukulan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki proses hukum. Polisi menetapkan pria berinisial NS (25) sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (8/10/2026).

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

“Saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hillal, sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Kamis (8/10/2026).

Selain NS, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD (22). Namun, RD masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan keterangan awal, perannya saat kejadian adalah mengantarkan NS ke lokasi.

Berawal dari Perselisihan di Pasar

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kejadian menjadi perhatian setelah rekaman yang memperlihatkan seorang pria berkaus hitam mengacak-acak lapak dan memukul pedagang perempuan beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, keributan diduga bermula dari kesalahpahaman mengenai pembuangan sampah. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran dan berujung pada pemukulan.

Sejumlah pemberitaan awal juga menyebut persoalan sewa lapak dalam dugaan pemicu keributan. Namun, polisi masih mendalami kronologi dan motif kejadian berdasarkan pemeriksaan para pihak.

Korban Mulai Pulih

Polisi menyampaikan kondisi korban mulai membaik dan korban telah kembali menjalankan aktivitasnya.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka memar akibat benda tumpul. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes urine terhadap NS menunjukkan hasil negatif narkoba.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Polisi menjerat NS dengan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan Kapolsek Gunung Putri yang diberitakan media, tersangka terancam pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian tindak pidana dan penentuan hukuman tetap mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap keamanan pedagang di pasar tradisional, agar perselisihan dalam aktivitas perdagangan tidak berujung pada kekerasan. (*)

 

Komentar (0)