
Fiki Harman (20), korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, sempat menjadi tersangka karena membunuh pembegal. Ia melawan dua begal hingga salah satu tewas.
Pembegalan ini terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (30/4).
Fiki bersama adiknya berinisial LH (16) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi ternyata hendak merampas barang milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
“Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. Yang dicari uang. Namun, karena tidak ada uang, handphone diambil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).
Tidak hanya merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki yang tidak tahan langsung melakukan perlawanan.
Namun, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki yang berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka.
Fiki tidak berhenti melawan. Ia mengambil sebilah pedang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
“Yang jelas saudara FH bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang,” kata Andri.
Fiki kemudian berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Dengan memanfaatkan kesempatan, Fiki melayangkan serangan fatal. Saat yang bersamaan Hardi memukuli LH. Fiki mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi.
“F (Fiki) mengayunkan parang ke arah tubuh Hardi. Karena masih perlawanan, F kembali memukul kepala Hardi,” ujar Andri.
Setelah Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi saat itu sempat teriak meminta tolong.
Hardi kemudian mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Beberapa lama kemudian, Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik . Hardi masih bisa tertolong, sedangkan Edo merenggang nyawa.
“H (Hardi) kondisinya saat ini sudah pulih dan keterangannya sudah diambil penegak hukum,” kata Andri.
Andri pun menyampaikan kepolisian sudah mengambil keterangan Hardi dan Fiki. Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
“Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan,” katanya.
Andri mengatakan awalnya kepolisian menetapkan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian. Namun, kini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut.
“Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji,” katanya.
Be the first to comment