Pelaku Pembacokan di Kampung Ambon Ditangkap, Motif Dendam Terungkap!
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Kasus penyerangan berdarah di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai menemui titik terang setelah polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDM. Pelaku pembacokan di Kampung Ambon tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang melukai tiga orang menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Polisi mengungkap, penyerangan itu dipicu dendam setelah tersangka mengaku pernah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penyerangan berada di Jalan Tanggul Timur, sekitar Kompleks Permata atau Kampung Ambon, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Informasi mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan kepolisian dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut hasil penyidikan sementara, FDM diduga mengumpulkan sejumlah rekannya sebelum mendatangi lokasi kejadian. Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan. Aksi itu menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka, dengan dua korban menderita luka bacok dan satu korban mengalami luka tembak di bagian telinga.
Pelaku Diamankan Sehari Setelah Kejadian
Polisi menyebut FDM diamankan pada 15 Oktober 2026, atau sehari setelah penyerangan berlangsung. Tersangka menyerahkan diri melalui perantara kepada petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan yang melakukan pencarian di sejumlah titik di Jakarta.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polisi Masih Memburu Pelaku Lain
Meski satu tersangka telah diamankan, pengusutan kasus penyerangan di Kampung Ambon belum selesai. Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyatakan identitas buronan tersebut telah diketahui dan pengejaran masih berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, FDM dijerat dengan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat serta kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Polisi menyebut pasal yang diterapkan mencakup Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (*)