Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang impor ilegal setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap empat kasus penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026. Barang yang ditindak bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga beras dan garam dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melihat persoalan tersebut lebih besar daripada sekadar pelanggaran kepabeanan. Menurutnya, pasar Indonesia yang besar dan daya beli masyarakat yang meningkat membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi berbagai produk dari luar negeri. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga memastikan pasar domestik tidak dibanjiri barang yang masuk secara ilegal.
1.435 Balpres dan 30 Kontainer Ditindak
Dalam empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Petugas juga menindak 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas. Penindakan dilakukan di sejumlah titik, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai menemukan indikasi misdeclaration, yaitu pemberitahuan mengenai jenis atau kondisi barang yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam salah satu kasus, beras dan garam ditemukan dalam satu rangkaian pengiriman dengan pola pengemasan dan penyusunan yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang sebenarnya.
Dari sisi pakaian bekas, salah satu penindakan dilakukan pada Agustus setelah Bea Cukai memperoleh informasi mengenai dugaan pemasukan pakaian bekas dari Malaysia melalui perairan Sumatera Utara. Petugas mengamankan 430 bal pakaian yang diduga bekas.
Penindakan berikutnya dilakukan di Tanjung Priok pada September. Dari sembilan kontainer yang diperiksa, ditemukan sekitar 1.005 bal tekstil dan produk tekstil berupa berbagai jenis pakaian. Proses pencacahan dan penanganan lebih lanjut masih berlangsung.
Yang Tertekan Bukan Hanya Bea Masuk
Bagi Suahasil, persoalan impor ilegal memiliki dampak yang lebih panjang terhadap perekonomian domestik. Masuknya pakaian bekas secara ilegal, misalnya, dapat menggerus pasar yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku usaha dalam negeri. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri tekstil, tetapi juga pelaku usaha pendukung hingga penjahit yang mengandalkan permintaan pakaian dari konsumen Indonesia.
Masalah lainnya adalah perlindungan konsumen. Pemerintah menyatakan kondisi dan kualitas pakaian bekas yang masuk secara ilegal tidak selalu dapat dipastikan. Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan persaingan usaha, tetapi juga aspek keamanan barang yang beredar di masyarakat.
Pola yang sama terlihat pada komoditas pangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti masuknya beras secara ilegal karena dapat mengganggu posisi petani dalam negeri. Ia menyebut sejumlah kasus serupa telah ditemukan sebelumnya di beberapa wilayah, mulai dari Sabang, Batam, Surabaya, Semarang hingga Jakarta.
Bagi pemerintah, persoalannya bukan semata-mata berapa ton beras yang berhasil masuk. Produk ilegal dalam jumlah terbatas pun dapat menimbulkan dampak yang lebih besar apabila membawa risiko terhadap kesehatan tanaman, hewan atau masyarakat.
Dari Penindakan ke Perlindungan Pasar
Di sinilah pesan Suahasil menjadi lebih penting. Pemerintah mulai menempatkan pengawasan kepabeanan sebagai bagian dari upaya melindungi pasar Indonesia.
Dalam keterangannya, Suahasil meminta DJBC memperkuat pengawasan melalui tiga unsur utama: integritas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi dan sistem, serta perbaikan proses bisnis kepabeanan.
Teknologi dibutuhkan karena skala arus barang yang masuk ke Indonesia sangat besar. Sistem pemindai, peringatan dini, penentuan kontainer berdasarkan risiko, hingga intelijen menjadi bagian dari pengawasan yang dikembangkan.
Namun, pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi hambatan bagi perdagangan legal. Barang yang memang dibutuhkan untuk produksi maupun konsumsi masyarakat tetap harus dapat bergerak secara efisien.
Artinya, tantangan Bea Cukai bukan sekadar menangkap sebanyak mungkin barang ilegal. Sistem harus mampu membedakan mana perdagangan yang sah dan mana yang berusaha menghindari aturan.
Pasar Besar, Godaan Besar
Besarnya pasar Indonesia membuat persoalan ini sulit dipandang sebagai urusan teknis di pelabuhan semata. Ketika produk ilegal dapat dijual lebih murah karena melewati aturan impor, yang terjadi bukan hanya kehilangan potensi penerimaan negara. Pelaku usaha yang mengikuti aturan juga berhadapan dengan kompetitor yang memperoleh keuntungan dari jalur yang tidak sama.
Pada komoditas pangan, persoalannya dapat menyentuh kebijakan swasembada dan insentif produksi. Pada pakaian, dampaknya dapat menjalar dari industri tekstil hingga penjahit dan usaha kecil. Sementara bagi konsumen, harga murah tidak selalu berarti biaya ekonomi yang murah apabila aspek keamanan dan kualitas barang tidak terjamin.
Karena itu, rangkaian penindakan senilai Rp27,339 miliar tersebut dapat dibaca sebagai ujian bagi kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perdagangan yang terbuka dan pasar yang terlindungi.
Pemerintah kini memiliki pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menyita barang. Pertanyaannya adalah apakah sistem pengawasan mampu mencegah barang ilegal masuk sejak awal, sekaligus memastikan pelaku usaha yang patuh tetap memperoleh ruang untuk tumbuh di pasar Indonesia.(*)