OTT Bupati Bolmut: 14 Orang Diamankan, Proyek Jalan Jadi Sorotan KPK
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menjadi operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, itu diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah pada Senin, 21 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada 14 orang yang diamankan. Lima orang, termasuk Sirajudin, diamankan di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, termasuk wilayah Kabupaten Bolmut, sedangkan satu orang diamankan di Gorontalo.
Para pihak yang diamankan berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta. KPK menyebut di antaranya terdapat kepala dinas dan aparatur sipil negara.
OTT Bupati Bolmut Berkaitan dengan Proyek Infrastruktur
KPK kemudian mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan infrastruktur jalan. Menurut Budi, KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten.
Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap paket proyek, nilai anggaran, pihak pemberi maupun penerima, serta konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Keterangan lebih lengkap dijanjikan setelah ekspose perkara di tingkat pimpinan.
Artinya, hubungan antara uang yang diamankan dan proyek tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Pada tahap ini, informasi mengenai dugaan penerimaan uang belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Uang Ratusan Juta Disita di Tiga Wilayah
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut ditemukan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK belum menyampaikan nominal pastinya dan menyatakan rincian barang bukti akan dijelaskan lebih lanjut.
Penyebaran lokasi penindakan menunjukkan bahwa OTT ini tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan Bolmut. Tim KPK bergerak di tiga wilayah yang disebut terkait dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa. Sirajudin sendiri diamankan di Jakarta bersama empat orang lainnya.
Mengapa Proyek Jalan Menjadi Titik Rawan?
Proyek infrastruktur daerah memiliki nilai ekonomi dan melibatkan rangkaian proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
Dalam perkara Bolmut, KPK belum menjelaskan pada tahap mana dugaan penerimaan uang terjadi. Karena itu, terlalu dini menyimpulkan modusnya sebagai suap proyek atau menentukan siapa pihak pemberi dan penerimanya.
Namun, penindakan ini kembali menempatkan proyek infrastruktur daerah sebagai salah satu area yang perlu mendapat perhatian dari sisi tata kelola.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan hanya apakah suatu proyek selesai dibangun, tetapi juga bagaimana keputusan mengenai proyek tersebut dibuat dan bagaimana uang negara berpindah dari anggaran hingga menjadi pekerjaan di lapangan.
OTT ke-21 KPK pada 2026
Penindakan terhadap Sirajudin menambah panjang daftar OTT KPK sepanjang 2026. Kantor berita ANTARA mencatat operasi ini merupakan OTT ke-21 tahun ini, setelah sebelumnya KPK melakukan penindakan di berbagai daerah dan institusi, termasuk kasus yang berkaitan dengan pajak, pemerintah daerah, pengadilan, hingga sektor pertanahan.
Meski demikian, status hukum 14 orang yang diamankan dalam OTT Bupati Bolmut harus menunggu keputusan KPK setelah pemeriksaan awal. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Dengan demikian, perkembangan terpenting berikutnya bukan hanya siapa yang diamankan, tetapi bagaimana KPK membuktikan hubungan antara uang yang disita, proyek infrastruktur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)